JAKARTA, BLALAK—Berbagai pihak mengapresi persiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Akan tetapi, seluruh jajaran Polri perlu memperlihatkan sikap profesional dengan tidak memihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik tertentu.
Keraguan masyarakat tersebut beralasan, sebab dalam beberapa waktu terakhir terindikasi sejumlah oknum polisi terlibat aktif dalam pemasangan baliho salah satu partai politik.
Bahkan, saat yang sama polisi juga melakukan intimidasi terhadap partai politik tertentu yang bukan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pilihan penguasa.
DPR menginginkan pemilu 2024 berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka, mereka mendesak Polri menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri. “Jangan melibatkan diri dalam politik praktis. Itu sebabnya, kami memandang perlu adanya panja (panitia kerja) Netralitas Polri,” ujar Ketua Komisi III Bambang Wuryanto di Jakarta, Jumat (17/11).
Anggota Komisi III lainnya Taufik Basari, menyetujui pembentukan Panja Netralitas Polri. Namun dia juga mengusulkan panja tersebut jangan sebatas netralitas, melainkan pengawasan pemilu. Dengan demikian, ruang lingkupnya lebih besar.

Menurut dia, sebaiknya mendorong panja pengawasan pemilu yang akan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi Polri. Misalnya terkait penegakan hukum pemilu, menjaga kamtibmas dan mengawal proses pemilu.
“Jadi, bukan panja netralitas Polri karena dari namanya saja sudah ada semacam tuduhan bahwa Polri tidak netral,” terang sosok yang akrab disapa Tobas itu.
Awasi profesionalitas
Tobas menegaskan yang harus diawasi adalah profesionalitas Polri dalam menjaga tugasnya yang di dalamnya juga menyangkut netralitas. “Kapolri telah menginstruksikan agar Polri netral dalam pemilu, berarti DPR perlu mengawal Polri menjalankan instruksi tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan pembentukan instrumen pengawasan di DPR jangan sampai sarat dengan kepentingan. Kehadiran Panja Netralitas mestinya menekankan pada itikad, komitmen dengan makna sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR untuk memastikan Polri tidak berpihak dan terjaga netralitasnya.
“Tidak boleh juga dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu,” lanjutnya.
Dengan adanya Panja Netralitas Polri ini, Fahmi berharap, tidak mengganggu kerja lembaga lain. “ Di sisi lain, kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu,” kata Fahmi. (*)
editor: RED
