Politik
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Kawal Netralitas Polri
JAKARTA, BLALAK—Berbagai pihak mengapresi persiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Akan tetapi, seluruh jajaran Polri perlu memperlihatkan sikap profesional dengan tidak memihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik tertentu.
Keraguan masyarakat tersebut beralasan, sebab dalam beberapa waktu terakhir terindikasi sejumlah oknum polisi terlibat aktif dalam pemasangan baliho salah satu partai politik.
Bahkan, saat yang sama polisi juga melakukan intimidasi terhadap partai politik tertentu yang bukan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pilihan penguasa.
DPR menginginkan pemilu 2024 berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka, mereka mendesak Polri menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri. “Jangan melibatkan diri dalam politik praktis. Itu sebabnya, kami memandang perlu adanya panja (panitia kerja) Netralitas Polri,” ujar Ketua Komisi III Bambang Wuryanto di Jakarta, Jumat (17/11).
Anggota Komisi III lainnya Taufik Basari, menyetujui pembentukan Panja Netralitas Polri. Namun dia juga mengusulkan panja tersebut jangan sebatas netralitas, melainkan pengawasan pemilu. Dengan demikian, ruang lingkupnya lebih besar.

Polisi siapkan pasukan untuk pengamanan Pemilu 2024. Foto: fin.co.id
Menurut dia, sebaiknya mendorong panja pengawasan pemilu yang akan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi Polri. Misalnya terkait penegakan hukum pemilu, menjaga kamtibmas dan mengawal proses pemilu.
“Jadi, bukan panja netralitas Polri karena dari namanya saja sudah ada semacam tuduhan bahwa Polri tidak netral,” terang sosok yang akrab disapa Tobas itu.
Awasi profesionalitas
Tobas menegaskan yang harus diawasi adalah profesionalitas Polri dalam menjaga tugasnya yang di dalamnya juga menyangkut netralitas. “Kapolri telah menginstruksikan agar Polri netral dalam pemilu, berarti DPR perlu mengawal Polri menjalankan instruksi tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan pembentukan instrumen pengawasan di DPR jangan sampai sarat dengan kepentingan. Kehadiran Panja Netralitas mestinya menekankan pada itikad, komitmen dengan makna sebagai bagian dari kerja pengawasan DPR untuk memastikan Polri tidak berpihak dan terjaga netralitasnya.
“Tidak boleh juga dijadikan instrumen penekan, semisal untuk justru mempengaruhi netralitas Polri atau bahkan menjadi penghambat kelancaran kerja kepolisian dalam rangka pengamanan pemilu,” lanjutnya.
Dengan adanya Panja Netralitas Polri ini, Fahmi berharap, tidak mengganggu kerja lembaga lain. “ Di sisi lain, kehadiran Panja jangan sampai mengganggu dan mengintervensi kerja Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu,” kata Fahmi. (*)
editor: RED
Politik
MK Kirim “Bola Panas” ke DPR, Akankah Gibran Dimakzulkan?
Oleh JANNES EUDES WAWA
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Secara faktual, status Gibran telah resmi menjadi menjadi wakil presiden sejak pengambilan sumpah pada 20 Oktober 2024. Namun, dalam petimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.
Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos dari jeratan diskualifikasi, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden sudah selesai. Pelantikan pada 20 Oktober 2024 menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Selain itu, para pemohon yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Itu sebabnya, MK tidak memiliki wewenang memutuskan pemberhentikan terhadap Gibran.
Akan tetapi, MK menyerahkan tindak lanjut persoalan ketiadaan ijazah SMA kepada lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945.
Empat Makna
Pertimbangan hukum dan putusan MK ini memberikan sejumlah makna. Pertama. MK menyadari bahwa dalam perkara ini bukan wewenangnya untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, MK membuka tabir yang selama ini tertutup rapi, yakni Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, ijazah tersebut merupakan salah satu persyaratan utama sebagau calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan filsuf dan penyair asal Libanon, Khalil Gibran yakni: A truth can walk naked. But a lie always needs to be dressed (Sebuah kebenaran bisa berjalan telanjang. Tetapi sebuah kebohongan selalu membutuhkan pakaian).
Ketiga, Tindakan Gibran Rakabuming Raka yang selama ini menutupi ketiadaan ijazah SMA kepada rakyat Indonesia merupakan pelanggaran moral serius. Rakyat Indonesia telah terkibuli.

Arsip
Keempat, sesuai ketentuan UUD Tahun 1945, diskualifikasi atas Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia tidak langsung diputuskan MK. Ada mekanismenya. MK hanya salah satu lembaga yang berwenang. Masih ada lembaga lain, yakni DPR dan MPR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Kini, MK mengirimkan bola itu ke Senayan. Di sanalah semua proses politik tersebut bermula.
Tak Lagi Penuhi Syarat
UUD Tahun 1945 telah mengatur tentang mekanisme pemakzulan (pemberhentian) Presiden dan/atau Wakil Presiden secara ketat yang tertuang dalam Pasal 7A dan 7B yakni melalui mekanisme hukum dan politik berjenjang. Ada tiga lembaga negara yang memiliki kewenangan, yakni DPR, MK dan MPR.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan: (1), Pengkhianatan terhadap negara; (2), Korupsi; (3), Penyuapan; (4), Tindak pidana berat lainnya; (5), Perbuatan tercela; (6), Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Frasa “apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” menjadi celahnya. Pasal 6 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 Huruf r. Syarat menjadi capres dan cawapres adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memenuhi salah satu persyaratan sesuai ketentuan UU Pemilu. Pertimbangan itu pula dapat menjadi dasar hukum bagi DPR dan MPR untuk menindaklanjuti.
Mekanime Pemakzulan
Sementara itu Pasal 7B UUD 1945 mengatur tentang alur dan tahapan mekanisme pemakzulan sebagai berikut: Pertama, Pengajuan Usul oleh DPR. Usul pemberhentian diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sidang paripurna DPR untuk usulan ini harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Kedua, Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelum usul dibawah ke MPR, DPR wajin mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan paling lambat 90 hari setelah permintaan diterima. Jika MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR meneruskan hasil putusan tersebut ke MPR.
Ketiga, Sidang Paripurna MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul. Sidang paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR. Keputusan pemberhentian sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Menunggu DPR
Harus kita akui bahwa persoalan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah berlangsung selama berbulan-bulan ini telah menguras energi sebagian besar rakyat Indonesia. Rakyat yang lugu terbelah dalam dua kelompok yakni pro dan kontra. Relasi sosial sebagai sesama warga bangsa kian memburuk akibat polemik itu.
Kini, MK telah membuka tabir tersebut. Putusan MK ini setidaknya telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi DPR dan MPR untuk segera bertindak sesuai kewenangan seperti diatur dalam UUD 1945. Kita berharap DPR tidak menutup mata. Segera bergerak menyelesaikan persoalan ini. Lebih cepat, lebih baik.
Persoalan ini mengingatkan saya pada pesan Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta: “Kurang cerdas dapat diperbiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki”.
Baca juga:
Politik
Prabowo Incar Dua Periode, Gibran Bakal Dilepas?
Oleh JANNES EUDES WAWA
Pemilihan Presiden tahun 2029 masih tiga tahun lagi, tetapi sejumlah pihak mulai melakukan manuver politik. Prabowo Subianto besar kemungkinan mencalonkan diri lagi sebagai calon presiden. Hal itu wajar, sebab dia saat ini menjabat periode pertama. Namun demikian, siapa yang bakal menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo?
Salah satu dari lima Keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada 13 Februari 2025 di Pedepokan Garudayaksa Bojongkoneng, Jawa Barat adalah meminta secara resmi Prabowo Subianto kembali maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Para kader yang hadir dalam forum itu menyatakan elektabilitas Presiden RI ke-8 ini sangat tinggi, dan memiliki peluang besar memenangkan Pilpres mendatang.
Keputusan KLB itu sebagai sinyal kuat bahwa Prabowo Subianto berpeluang menjadi calon presiden dari Partai Gerindra. Bahkan, hingga sejauh ini di kalangan internal partai itu pun belum muncul figur alternatif yang mampu mengimbangi kekuatan Prabowo Subianto.
Timbul pertanyaan, seandainya Prabowo Subianto kembali menjadi calon presiden pada Pilres tahun 2029, siapa yang paling berpeluang mendampinginya menjadi calon wakil presiden? Mungkinkah Gibran Rakabuming Raka? Apakah kemungkinan ada figur alternatif?
Di kalangan Partai Gerindra enggan berbicara tentang peluang figur pendamping Prabowo Subianto. Mereka juga belum mau bersuara tentang kemungkinan menggandeng kembali Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Keengganan ini dapat memberikan dua kemungkinan. Mereka tidak mau mendahului keinginan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Akan tetapi, pada sisi lain sikap diam juga memberi isyarat bahwa pasangan ini berpeluang berpisah jalan pada Pilpres 2029.
Saling Mengincar
Sejumlah partai pengusung dan partai pendukung pada Pilpres 2024, seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa masih fokus pada konsolidasi internal. Meski demikian, para ketua umum partai-partai tersebut juga tengah melakukan kalkulasi politik seraya mengincar peluang menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Sementara itu, sejumlah pimpinan teras Partai Solidaritas Indonesia (PSI) cenderung menginginkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berpasangan pada Pilpres 2029. Ketua Harian PSI Ahmad Ali, dalam sebuah pernyataan pada Rabu 8 Oktober 2025 menegaskan PSI tidak memiliki rencana menjadikan Gibran sebagai lawan politik Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.
“Tidak ada desain seperti itu. PSI berkomitmen untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sampai periode ini selesai. Insyaallah kalau kemudian berhasil, kami berharap bisa melanjutkan pasangan ini di periode kedua,” tegas Ahmad Ali (Tribunnews, 8/10/2025).
Seiring perjalanan waktu, pernyataan Ahmad Ali pun berubah. Dalam podcast Gaspol yang ditayangkan pada 22 Januari 2026, dia menyatakan bahwa Gibran berpotensi menjadi penantang serius bagi Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Arsip
Pernyataan ini tentu mengejutkan, sebab PSI selaku partai pendukung meski tanpa kursi di DPR itu kian berani bermanuver. Mungkin karena PSI telah menjelma menjadi “kendaraan politik” keluarga Presiden Joko Widodo sehingga tumbuh percaya diri sebagai kekuatan yang perlu diperhitungkan dan bakal mendapatkan dukungan luas dari pemilih.
Fakta Pilpres 2009 dan 2019
Untuk melihat peluang pasangan Prabowo-Gibran akan kembali bersatu atau tidak dalam Pilpres 2029, mungkin terlebih dahulu melihat pengalaman yang pernah terjadi pada Pilpres tahun 2009 dan 2019. Pada Pilpres 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maju sebagai calon presiden untuk periode kedua. Sedangkan than 2019, Presiden Joko Widodo juga menjadi calon presiden untuk periode kedua.
Pada Pilpres 2009, Presiden SBY memilih calon wakil presiden adalah Boediono, figur yang sederhana, jujur dan netral. Boediono diyakini para partai pengusung bahwa jabatan wakil presiden yang bakal diraih merupakan posisi tertinggi, dan takkan mencalonkan diri menjadi calon presiden pada Pilpres 2014. Parpol pengusung tidak menginginkan ada figur potensial lain yang mendahului mereka mendapatkan simpati dan dukungan publik.
Kasus yang sama juga terjadi pada Pilpres 2019. Partai pengusung Presiden Joko Widodo juga membuat persyaratan tidak tertulis yang sama tentang calon wakil presiden sehingga muncullah figur KH Dr Ma’ruf Amin, seorang ulama Islam. Dia tokoh yang memiliki kharisma yang kuat di kalangan umat Islam, sejuk dan tak berambisi menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.
Melihat pengalaman ini, bagaimana peluang pasangan Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2029? Mungkinkah pasangan ini akan tetap kompak untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode 2029-2034?
Secara kasat mata, dengan melihat pengalaman pada dua pilpres sebelumnya, maka peluang pasangan Prabowo-Gibran untuk melanjutkan periode kedua tampaknya cukup tipis. Parpol pengusung akan berpikir seribu kali mencalonkan kembali pasangan ini. Bagi mereka, mendukung Gibran sebagai calon wakil presiden sama artinya dengan membesarkan PSI.
Meski demikian, dalam politik tidak ada yang abadi, kecuali kepentingan. Semuanya masih mencair dan lentur. Suatu saat apabila kepentingan-kepetingan itu saling bertautan, sangat mungkin pasangan Prabowo-Gibran dapat mengulangi fenomena Pilpres 2024.
Urusannya Tidak Simpel
Pilihan lain adalah untuk Pilpres 2029, persyaratan perncalonan presiden dan wakil presiden tidak lagi ketat sebab tidak ada lagi ketentuan ambang batas minimal. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan partai politik pengusung tidak harus memiliki jumlah kursi DPR minimal 20 persen atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan umum.
Ambang batas yang berlaku adalah nol persen. Artinya setiap parpol peserta Pemilu 2029 memiliki hak mencalonkan residen dan wakil presiden. Di sini ada celah bagi Gibran berpeluang maju sebagai calon presiden dari Partai Solidaritas Indonesia.
Namun, urusan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak sesimpel itu. Setiap parpol tidak dengan leluasa mencalonkan jagoannya tanpa membutuhkan parpol lainnya. Parpol tetap saling membutuhkan, sebab menggalang dukungan suara rakyat perlu adanya kerjasama yang erat.
Parpol besar seperti Partai Gerindra pasti membutuhkan dukungan nyata dari partai lain, terutama partai-partai besar yang memiliki kursi yang signifikan di DPR. Dukungan ini tidak semata-mata untuk mengusung dan meraih suara pemilih saat pemilihan presiden, tapi bersama-sama mengawal pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Bahkan, partai politik pun tidak akan gegabah mencalonkan kadernya untuk menjadi calon presiden. Banyak sekali kriteria yang perlu terpenuhi. Salah satunya yakni seberapa besar elektabilitas yang bersangkutan dan berapa banyak kekuatan finansial yang dimiliki. Memiliki duit berlimpah tanpa ditopang tingkat keterpilihan yang tinggi juga tidak efektif.
Menunggu Waktu
Untuk Pilpres 2029, gambaran besar tentang calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto takkan berbeda dengan kenyataan yang pernah terjadi pada Pilpres 2009 dan Pilpres 2019. Partai politik pengusung, terutama partai besar, seperti Golkar, Demokrat, PAN dan PKB bakal keberatan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto. Mereka kemungkinan lebih memilih figur netral yang takkan menjadi calon presiden pada Pilpres 2034.
Presiden Joko Widodo seperti sudah memahami kondisi ini. Dia sudah mengalami situasi itu pada Pilpres 2019. Itu sebabnya, Joko Widodo akan berusaha sekuat tenaga untuk meningkatkan konsolidasi barisan baik melalui partai politik, terutama PSI dan relawan agar elektabilitas putranya, Gibran Rakabuming Raka dapat meningkat tajam, menyaingi Prabowo Subianto atau mengalahkan calon lain seperti Anies Baswedan.
Artinya pernyataan Ahmad Ali bahwa Gibran berpotensi menjadi penantang serius bagi Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2029 bukan sebuah kebetulan. Prabowo dan Gibran bakal pisah jalan bukanlah isapan jempol. Peluang itu pasti terjadi, dan tinggal menunggu waktu.
Politik
Kritik Megawati Menjadi Peringatan Dini bagi Masyarakat
JAKARTA, BLALAK—Pernyataan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri tentang sikap penguasa saat ini ingin seperti penguasa di masa Orde Baru perlu menjadi perhatian bersama. Pernyataan itu juga menandakan kondisi bangsa ini sedang dalam bahaya, sebab ada upaya sistematis menghancurkan demokrasi melalui jalur konstitusi.
“Saya menilai pernyataan Megawati itu sebagai respon atas kondisi politik terkini. Pidato tersebut menyiratkan kekecewaan, kegelisahan dan tanggung jawab moral terhadap kondisi demokrasi kita yang terpuruk. Ini peringatan dini bagi kita setelah melihat kejadian belakangan ini,” kata Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Akibat kejutan politik
Dia meyakini, pernyataan Megawati pada sebagai respon atas kejutan-kejutan politik yang terjadi belakangan ini. Sejumlah kejadian yang muncul di luar nalar politik sehingga pidatonya menurut semiotika politik juga bisa diartikan sebagai bentuk kekecewaan, kegelisahan.
Apalagi, statusnya sebagai Presiden ke-5 RI tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menanggapi atau merespons situasi yang terjadi. Memang tidak bisa dipungkiri saat ini terjadi preseden buruk yang mengarah pada era Orde Baru.
“Dari peristiwa-peristiwa politik atau preseden politik yang terjadi, ada arah ke sana. Bahwasanya ada proses-proses di mana terjadinya intervensi politik atau penguasa terhadap suprastruktur politik lainnya atau lebih pada lembaga-lembaga negara,” tegas Herry.
Pemilu saat ini dibayang-bayangi dengan isu netralitas aparat penegak hukum hingga mobilisasi aparatur negara untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon tertentu. “Saya kira ini adalah suatu preseden yang bisa diasosiasikan dengan insiden-insiden politik yang ada di era Orde Baru,” jelas Herry.

Megawati Soekarnoputri
Ada fakta
Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai pernyataan Megawati ada benarnya jika berkenaan dengan kemunduran demokrasi. Ada sejumlah kejadian yang mulai mencederai demokrasi.
Namun demikian, belum sampai pada pengulangan pada apa yang terjadi di era Orde Baru. “Saat ini masih ada kebebasan berpendapat. Masih ada kebebasan pers, juga ada oposisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekesalannya kepada situasi politik saat ini. “Mestinya Ibu nggak perlu ngomong gitu, tapi sudah jengkel. Karena apa, Republik ini penuh dengan pengorbanan, tahu tidak? Mengapa sekarang kalian yang baru berkuasa itu mau bertindak seperti waktu zaman Orde Baru,” kata Megawati di Jakarta.
Pada pidato lainnya, Megawati mengajak masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya. Dan bijaksana menggunakan hak pilihnya. “Kalau mau memilih pemimpin apa sih yang dilihat? Jangan hanya supaya dia nyoblos. Pilihlah yang baik yang bisa memimpin yang menaungi semuanya. Yang track record politiknya bukan hanya teori tapi punya pengalaman,” ucap Megawati.
Kekecewaan beralasan
Pengamat Politik dari Universitas Negeri Veteran Jakarta Danis TS mengatakan pidato Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bukan tanpa alasan. “Sangat bisa dibenarkan, karena kondisi pemilu 2024 memang sangat berbeda, benturan politik dan kepentingan yang sangat kuat namun semuanya sangat berhati-hati untuk menjaga stabilitas politik dan negara,” Kata Danis .
Sikap Mega yang kritis, mencerminkan isi hati, kegundahannya melihat situasi politik hari ini. “Dinamika masyarakat dan juga elit politik kita terasa sangat anomali,” sebut Danis.
Retaknya hubungan Megawati dengan Presiden Jokowi, menurut Danis, membawa perubahan besar di partai berlambang Banteng ini. “Di tengah berbagai kontrovensi, elektabilitas Ganjar – Mahfud melemah, banyak relawan dan kader yang berpindah,” ungkap Danis.
Pekerjaan rumah bagi PDIP cukup berat untuk memenangkan banteng di tengah maraknya penyelewengan kekuasaan dan penggunaan alat-alat negara pada pemilu kali ini. “Pertanyaan penting adalah sejauhmana ibu Megawati ,PDIP dan koalisi serius melakukan perlawanan politik?” ujar Danis.
Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, ada beberapa opsi dapat dilakukan PDIP sebagai upaya politik perlawanan yang dilakukannya. Menarik semua menteri PDIP dan koalisi dari Kabinet. Menyusun koalisi baru pasca pemilihan putaran pertama, jika Ganjar-Mahfud masuk putaran kedua.
Semua timnya harus bersiap menerima semua kelompok Anies, dan jika sebaliknya semua harus masuk dan bergabung dengan koalisi Amien. Danis percaya baik PDIP maupun koalisi lain memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ketentraman bangsa. (*)
editor: RED
-
Cyling3 tahun agoSeveral of Our Belongings Were Stolen in Iran
-
Perjalanan3 tahun agoCatatan Royke Lumowa (8): Tiba di Bangkok Setelah Sebulan Kayuh dari Jakarta
-
Perjalanan3 tahun agoRoyke Lumowa Gowes Jakarta-Paris demi Bumi Sehat
-
Cyling2 tahun agoTerpanggil Menyusuri Waduk Jatiluhur
-
Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris4 tahun agoRoyke Lumowa, Doktor Gunung Botak
-
Humaniora10 bulan agoCiptagelar: Menjaga Tradisi di Tengah Perubahan Zaman
-
Perjalanan2 tahun agoCatatan Royke Lumowa: Saya Tuntaskan Bersepeda Jakarta-Paris
-
Perjalanan3 tahun agoCatatan Royke Lumowa (14): Pekan Paling Bahagia di Tibet
