Oleh JANNES EUDES WAWA
Sungguh ironi negara Indonesia. Negeri dengan luas lautan mencapai 3.257.483 kilometer persegi itu hingga berusia 80 tahun belum mampu swasembada garam. Setiap tahun negeri maritim ini masih mengimpor garam mencapai ratusan ribu ton. Garam itu untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri.
Tahun 2024, misalnya, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) produksi garam di Indonesia berkisar 2,04 juta ton hingga 2,5 juta ton. Padahal, kebutuhan nasional mencapai 4,5 juta ton hingga 4,9 juta ton.
Kenyataan ini tentu sangat memprihatinkan, Dengan berlabelkan sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, adanya impor itu sungguh kontradiktif. Apalagi fakta selama ini semakin berkembang industri di dalam negeri, bertambah banyak pula volume impor garam.
Fakta ini tentu membuat sangat miris karena Indonesia adalah negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 95.191 kilometer. Apakah garis pantai yang sangat panjang ini belum cukup menjadi modal yang besar untuk swasembada garam?
Sementara Australia memiliki panjang garis pantai sejauh 66.530 kilometer, tetapi mampu memproduksi garam mencapai 13 juta ton per tahun. Bahkan, India hanya 7.517 kilometer telah menghasilkan garam sebanyak 43 juta ton per tahun.
Indonesia mengimpor garam dalam jumlah besar setiap tahun, yakni sekitar 2,5 juta ton. Australia dan India menjadi penyuplai garam terbesar bagi Indonesia dengan volume lebih dari 90 persen dari total kebutuhan. Kedua negara ini juga mengekspor ke China.
Padahal, China yang memiliki garis pantai 30.017 kilometer memproduksi garam 64 juta ton atau berkontribusi 22,07 persen terhadap total produksi dunia. Namun kebutuhan untuk industri setempat cukup tinggi sehingga harus mengimpor lagi garam dari Australia dan India. Amerika Serikat berada di urutan kedua dengan produksi 40 juta ton.
Kebutuhan Garam Industri
Perlu menjadi catatan bahwa panjang pantai suatu negara tidak otomatis menentukan potensi produksi garam di negara itu, sebab tidak semua wilayah pesisir cocok untuk usaha tersebut. Masih ada faktor utama lain, yakni cuaca.
Sejumlah negara di Asia Tenggara yang memproduksi garam masih mengandalkan sepenuhnya sinar matahari atau kemarau. Belum ada industri yang khusus memproduksi garam dengan mengolah air laut.
Garam sesungguhnya untuk memenuhi dua urusan, yakni rumah tangga dan industri. Garam rumah tangga atau garam dapur wajib beryodium sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), halus, putih, bersih, dan memiliki kadar NaCl maksimal 94 persen.
Garam industri umumnya berbentuk kristal dengan tingkat kemurnian jauh lebih tinggi sebagai bahan baku atau penolong pada industri kimia, seperti tektil, sabun, kaca, industri makanan, farmasi, penyamakan kulit, pengeboran minyak dan lainnya. Kadar NaCl pada garam industri pangan adalah 97 persen, dan industri farmasi 99,8 persen. Garam industri bebas dari yodium.

Kebutuhan garam terbesar untuk industri manufaktur mencapai kurang lebih 3,5 juta ton. Menyusul rumah tangga berkisar 0,3 juta ton hingga 1,2 juta ton, komersial 0,35 juta ton, serta peternakan dan pertanian 0,02 juta ton. Khusus garam rumah tangga terpenuhi dari produksi dalam negeri melalui patani.
Melihat Masalah
Usaha garam di Indonesia masih didominasi para petani. Investasi swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) masih kecil. Perusahaan yang bergerak dalam produksi hanya PT Garam milik BUMN dengan produksi hanya 328.000 ton per tahun.
Penyebab utama kurangnya minat investasi swasta dalam usaha produksi garam belum terkonfirmasi pasti. Namun, dugaan sementara pemicunya pada masalah lahan.
Padahal, kebutuhan garam tidak pernah habis. Bahkan, permintaan garam industri selalu meningkat setiap tahun. Untuk keberlanjutan usaha, pilihan adalah mengimpor.
Masalah lain adalah luas lahan garapan yang terbatas. Ada yang hanya 750 meter persegi atau lebih kecil lagi. Ada pula seluas 220.000 meter persegi. Tak sedikit pula lahan itu disewa lagi dengan sistem bagi hasil. Usaha skala kecil ini membuat produktivitas rendah.
Petani juga memiliki modal terbatas dan kesulitan mendapatkan akses permodalan dari lembaga perbankan dan lembaga kredit lainnya. Satu-satunya akses yakni berkiblat kepada tengkulak.
Struktur pasar garam juga bersifat monopolistik, dimana pembeli sebagai pengendali. Sedangkan pelaku usaha produksi, yakni penggarap cenderung tak punya akses dan ekuitas pada jalur pemasaran. Akibatnya, harga garam selalu merugikan petani.
Teknologi produksi umumnya mengandalkan tradisi yang terwariskan secara turun-temurun selama puluhan tahun. Ketergantungan pada cuaca begitu tinggi. Semakin lama musim kemarau, volume produksi pun tinggi. Sebaliknya, musim hujan yang panjang memicu penurunan hasil panen.
Pola Tradisional
Hingga kini, masih banyak petambak yang menggunakan pola kerja tradisional dalam memproduksi garam. Kolam kristal, misalnya, mengandalkan tanah sehingga air laut yang masuk cenderung terserap ke dalam tanah. Akibatnya, hampir setiap hari petani harus memasukkan air laut yang menjadi bibit garam.
Mengukur kadar salinitas pun seringkali menggunakan intuisi sehingga meleset dan membuat proses produksi lebih lama. Masa penantian untuk produksi menjadi minimal satu bulan. Masa panen pun mencapai satu bulan sebab air yang ada di kolam selalu berkurang akibat meresap ke dalam tanah.
Produktivitasnya pun rendah, dimana satu hektar hanya menghasilkan berkisar 30-50 ton per tahun. Garam yang ada kurang bersih. Kadar air masih di atas lima persen. Kandungan sodium (NaCl) umumnya di bawah 90 persen (wet basis). Derajat keputihan pun rendah. Garam seperti ini termasuk kategori K2 dan K3. Pabrik pengolahan selalu menolak. Otomatis harga anjlok.
Soal krusial lain adalah seringkali petani melakukan panen dini atau mempercepat panen garam. Seharusnya panen baru terjadi setiap 10 hari, tetapi kadangkala mendahului beberapa hari sebab ada kebutuhan mendesak dalam keluarga.

Sementara di India produktivitas garam mencapai 90 ton per hektar dan Australia sebanyak 200 ton per hektar per musim. Produktivitas tinggi ini sebab sudah menggunakan teknologi tinggi dalam proses produksi. Kadar NaCl pun tinggi.
Gerakan Pemberdayaan
Kementerian Kelautan dan Perikanan sadar betul tentang masalah produksi garam yang terbatas. Itu sebabnya, sejak tahun 2011 menggalakkan program pengembangan usaha garam rakyat (Pugar). Mula-mula program ini fokus di 40 kabupaten tersebar di 10 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Fokus utama pada pengelolaan berbasis masyarakat dengan membentuk kelompok usaha garam rakyat. Awalnya 53 kelompok, tahun 2019 berkembang menjadi 750 kelompok. Pada tahun pertama, KKP menggelontorkan dana sebesar Rp 80 miliar sebagai modal kerja bagi setiap kelompok. Ketika itu luas lahan garam 10.967,23 hektar.
Pembenahan proses produksi mulai dari hulu. Misalnya, penyediaan kolam khusus pembenihan, saluran ulir, dan menggunakan geomembrane, sejenis plastik tebal khusus untuk produksi. KKP juga membenahi proses alih teknologi dan manajemen kerja. Upaya ini berjalan alot sebab tidak semua petani langsung merespons dengan baik.
Proses produksi garam dengan teknologi ulir filter dan geomembrane menuntut adanya penyaringan air laut sebelum dialirkan ke meja kristal untuk penguapan. Teknologi ini, selain untuk menghasilkan garam yang bersih dari polutan, juga mempercepat penuaan air dan menyingkat proses produksi dari semula 40 hari menjadi 25 hari.
Hasilnya menakjubkan. Target produksi tahun pertama program Pugar 349.200 ton. Namun, realisasi hingga akhir tahun 2011 mencapai 856.356.716 ton. Begitu pula tahun 2012, dari target produksi 1,32 juta ton, ternyata menghasilkan 2,02 juta ton.
Tahun 2013 terjadi anomali cuaca sehingga produksi hanya 1,8 juta ton. Tetapi pada 2014, produksi menjadi 2,58 juta ton dari target 2,5 juta ton. Program ini terus melibatkan banyak petani sehingga target produksi tahun 2024 sebanyak 2 juta ton, dan realisasinya 2,04 juta ton.
Penuhi Permintaan Industri
Untuk memenuhi kebutuhan industri pemerintah perlu mendorong investasi swasta dengan membangun industri produksi garam. Misalnya, menerapkan teknologi produksi garam modern dengan cara ekstraksi air laut melalui sistem mekanisasi.
Teknologi tersebut menggabungkan filtrasi air laut melalui sea water reverse osmosis (SWRO) dengan sistem mechanical vapor recompression (MVR). SWRO adalah metode yang menggunakan tekanan untuk memaksa air laut melalui membran semipermeabel yang memungkinkan pemisahan garam dan mineral dari air. Proses ini tidak hanya menghasilkan air bersih, tetapi juga garam berkualitas tinggi.
Mohamad Zaki Masahin, pakar garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penggunaan teknologi SWRO berawal dari pengambilan air laut yang memenuhi standar kualitas tertentu guna memastikan proses filtrasi dapat berjalan efektif. Proses ini melewati beberapa tahapan, termasuk prefiltrasi untuk menghilangkan partikel besar dan kontaminan sebelum air laut masuk ke dalam sistem reverse osmosis.
Menurut penelitian yang dilakukan Smith et al (2020), tahap prefiltrasi sangat penting untuk memperpanjang umur membran dan meningkatkan efisiensi sistem. Setelah itu memompa air laut yang tersedia ke dalam sistem reverse osmosis dengan menerapkan tekanan tinggi. Proses ini memisahkan air dari garam dan mineral lain, menghasilkan air bersih yang dapat berfungsi untuk berbagai keperluan serta konsentrasi garam yang dapat diproses lebih lanjut.
Sebuah studi oleh Lee dan Kim tahun 2019 menunjukkan efisiensi pemisahan dalam sistem SWRO dapat mencapai 90 persen atau lebih tergantung pada operasional dan jenis membran yang digunakan. Kualitas garam yang dihasilkan dari proses ini sangat tinggi. Kadar natrium klorida (NaCl) mencapai 99,69 persen atau lebih. Volume produksi pun tinggi: bisa ratusan ton dalam sehari.
Kadar NaCl seperti ini sesuai kebutuhan industri. Proses produksi tidak memerlukan lahan luas dan tidak bergantung pada kondisi cuaca. Indonesia pun swasembada garam.
