JAKARTA, BLALAK— Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, ada potensi pelanggaran pemilu dalam acara Desa Bersatu beberapa hari lalu di Gelora Bung Karno. Alasannya, adanya larangan menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Bahkan, sesuai ketentuan UU, aparat desa sebagai bagian dari pemerintah harus netral.
Bahkan, dalam UU Pemilu telah mengatur tentang sanksi bagi pelanggar yang menjalankan dan peserta pemilu yang membiarkan hal tersebut terjadi. “Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk jika terbukti melakukan pelanggaran, bisa terancam pidana. Calonnya pun bisa diskualifikasi, termasuk capres dan cawapres,” tegas Bagja di Jakarta, (21/11/2023).

Pada Minggu (19/11/2023) di GBK Jakarta, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengadakan acara Desa Bersatu. Dalam kesempatan itu organisasi aparat des aini juga menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Prabowo-Gibran Rakabuming. Dalam acara tersebut, Gibran hadir. Dia didampingi sejumlah pejabat partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran.
Tindak tegas
Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai pelanggaran pemilu semakin terang-benderang. Para pelaku mempertontonkan secara kasat mata. Seperti dalam kasus pengerahan apparat desa di Gelora Bung Karno pekan lalu. Akan tetapi, penindakan atas pelanggaran tersebut sangat minim.
“Penegakkan hukum dari Badan Pengawas Pemilu dalam pemilu kita kali ini paling lemah. Bawaslu ini hampir tidak melakukan apa-apa, selain roadshow ke mana-mana. Ini sungguh menyedihkan,” kata Jeirry.
“Saya kira para pejabat, peserta pemilu, dan kelompok lain itu semakin terang-terangan atau ugal-ugalan dalam melakukan pelanggaran. Kesan saya dalam hal tertentu pelanggaran itu dilakukan dengan sengaja,” tambahnya.
Menurut dia, pelanggaran itu akan terus berulang. Yang berbeda hanya tempat. Kegiatan pelanggaran pemilu seperti acara deklarasi dukungan perangkat desa, dimana Gibran pun hadir dalam acara itu bakal terjadi lagi.
“Mereka tahu kegiatan itu tergolong pelanggaran. Tetapi mereka juga tahu Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu. Karena itu semakin masif sekarang. Kita akan melihat lagi pelanggaran sejenis bakal terulang dengan tempat yang berbeda,” tegasnya.
Beri sanksi tegas
Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap peraturan. Sikap itu tumbul akibat Bawaslu yang tidak menjalankan tugas yang semestinya.
“Jadi ini hampir tidak ada solusinya. Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu,” tandasnya.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu beberapa hari lalu. Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. “Kami sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kami sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya,” kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin mengatakan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan gerakan apapun sebelum waktu berkampanye. Para pejabat harus netral. “Siapapun itu yang menurut UU harus netral ya netral. Kepala desa juga harus netral. Jika tidak, maka harus diberi sanksi,” kata Ujang.
Masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November. Namun sudah banyak kegiatan dan pernyataan dukungan. “Bisa jadi pertemuan itu bagian daripada dukungan, diluar masa kampanye. Tetapi memang bahwa sejatinya, saya melihat aparat negara yang harus netral, ya netral, termasuk Presiden Jokowi yang harus netral, harus dipatuhi,” tegas Ujang. (*)
editor: RED
