JAKARTA, BLALAK — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) takkan bertindak netral dalam pemilihan umum 2024. Alasannya, kedua lembaga penyelenggara dan pengawas tersebut sudah “masuk angin” dan telah terkerangkeng dalam kekuatan penguasa saat ini.
“Masalah utama di KPU dan Bawaslu adalah mereka sudah dikapling oleh partai politik, bahkan presiden. Itu sebabnya, Bawaslu seolah hanya melihat presiden dukung siapa, maka disitulah mereka berpihak.,” kata Petrus hari ini (24/11).
Jadi, jangan berharap ada netralitas dari Bawaslu. Jangan berharap ada tindakan terhadap pasangan capres-cawapres dan parpol pilihan presiden. Siapapun dari kelompok itu yang melakukan penggaran, termasuk Wamendes Paiman Raharjo bakal terbebas dari segala tuduhan. Alasanya bukti tidak cukup.
Jangan diam
Untuk itu, semua pihak tidak boleh diam. Harus terus-menerus bersuara, mengingatkan Bawaslu dan KPU untuk disiplin dan menaati peraturan. Bawaslu harus bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran. KPU juga jangan main-main dengan suara calon legislatif dan partai politik. Jangan coba melakukan manipulasi.

“Media harus terus menyuarakan, DPR harus perketat pengawasan atas pelaksanaan UU Pemilu. Presiden sebagai penanggung jawab Pemilu wajib bertindak jujur dan adil. Presiden harus menjadi bagian terdepan memberi contoh dan perintahkan aparaturnya bersikap netral dan bertindak tegas bila ada pelanggaran,” ungkap Petrus.
Salah satu potensi pelanggaran yang tengah diusut Bawaslu adalah saat deklarasi APDESI di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, belum selesai persoalan itu tertangani, lagi-lagi dalam Rakerda APDESI di Jawa Barat, mereka mengundang Capres Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Prabowo berkata, “Saya berharap dan berdoa bahwa saudara tidak lupa dengan saya,” katanya.
Sudah curi star
Terhadap persoalan itu, Petrus mengatakan, Prabowo telah melakukan curi star. Selain itu, APDESI juga telah menyalahi ketentuan yang melarang apparat desa untuk berpihak pada pasangan calon tertentu.
“Saya kira pola-pola curi start dan menggunakan instrumen negara untuk kepentingan pemenangan Pilpres hanya bisa dilakukan Paslon yang didukung Jokowi yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming,“ kata Petrus.
Oleh karena itu, Rakerda Apdesi di Jabar itu pasti masih dalam semangat yang sama yaitu memenangkan Prabowo-Gibran. Padahal, gerakan itu menyalahi aturan dan prinsip netralitas aparatur negara.
Tingkah paslon yang seolah tidak peduli dengan peratutan pemilu, menurut Petrus, karena ada peran Presiden Jokowi, anaknya berada dalam kontestasi. “Rezim Jokowi di ujung pemerintahannya mulai menerapkan pola-pola orde baru. Dia menggunakan instrumen kekuasaannya, lalu memperalat dan mendayagunakan aparatur negara untuk mencapai kemenangan dalam Pileg dan Pilpres,” beber Petrus.
Amankan posisi
Sementara itu, aktivis hukum Feri Amsari menilai penghentian pengusutan terhadap Wamendes sebagai indikasi kekhawatiran Bawaslu atas diri mereka sendiri. “Bawaslu sepertinya mengkhawatirkan posisi mereka karena menyelidiki Wamendes yang menjadi tim sukses dari anak presiden,” terangnya.
Pasalnya, menurut Feri, bukti ketidaknetralan itu sudah sangat jelas. “Saya pikir sangat jelas ada bukti video yang memperlihatkan keterlibatan Wamendes. Dan sejauh ini, Bawaslu tidak melakukan tindak lanjut untuk memeriksa dan menelaah perkara itu,” tambahnya.
Hal itu, menurut Feri, mengindikasikan adanya kecurangan pemilu. Pelaku bukan hanya penyelenggara negara, tetapi juga penyelenggara pemilu. “Ini mengindikasikan bahwa kecurangan pemilu oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan program-program negara untuk kepentingan calon-calon tertentu. Dan penyelenggara seperti Bawaslu berdiam diri membiarkan kecurangan itu terjadi di depan mata,” tandas peneliti PoshDem Universitas Andalas itu.
Ia pun mendorong agar Bawaslu melakukan langkah konkret untuk menjamin netralitas. Kendati demikian, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lain.
“Langkah-langkah konkret harusnya di Bawaslu, tapi kami sedang memikirkan untuk melakukan langkah hukum lain berupa pengaduan di Pengadilan TUN. Ini sedang kami telaah,” paparnya.(*)
editor: RED
