JAKARTA, BLALAK– Beberapa elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis, dan akademisi akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu). Mereka menilai proses Pilpres 2024 telah terjadi sejumlah pelanggaran yang melibatkan institusi negara.
Karena itu, Bawaslu perlu mengawal dan menyelamatkan Pemilu 2024 dari beban kesalahan moralitas akibat Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres. Putusan itu dinilai menjadi karpet merah bagi putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang maju mendampingi Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menerangkan gugatan itu berangkat dari kekhawatiran atas pelaksanaan Pilpres 2024 yang dihantui ketidakjujuran dan ketidakadilan. “Kita sangat khawatir bahwa pilpres ini menjadi pilpres pertama di era reformasi yang tidak jujur dan tidak adil,” ujar Usman yang menjadi salah satu penggugat di Jakarta, Kamis (16/11).

Lapor kejanggalan
Terkait materi gugatan, Usman mengaku pihaknya masih merumuskan poin penting sekaligus menginventaris fakta dan peristiwa yang diduga menjadi pelanggaran pemilu.
“Poin pentingnya sebenarnya masih kita rumuskan, tapi pada dasarnya kita sedang mempersiapkan pelaporan tentang kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemilihan umum melalui upaya mendorong Bawaslu agar bersikap netral dan memastikan bahwa pengawasan terhadap pemilu benar-benar berjalan dengan baik,” tambahnya.
Menurutnya, indikasi-indikasi ketidakjujuran, ketidakadilan, atau kejanggalan-kejanggalan yang membuat pemilu kali ini terasa kuat tidak adil, tidak jujur. Intervensi dari pemerintah, khususnya Presiden telah mempertontontkan praktik politik curang.
“Dari awal kelihatan sekali ada proses intervensi terhadap pemilu atau persiapan pemilu. Khususnya dari penyelenggara negara di lembaga eksekutif, dalam hal ini pemerintah, khususnya lagi presiden,” sambungnya.
Pihaknya juga akan mempersoalkan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. “Jadi ini yang ingin kita persoalkan. Termasuk juga pelanggaran administrasi yang sangat berhubungan juga dengan peran KPU sebagai penyelenggara utama dari pemilu 2024,” tambahnya.
Ragukan Jokowi
Dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu, ahli Filsafat dan Etika, Franz Magnis Suseno,Romo Magnis mengingatkan bahwa 50 persen penduduk Indonesia belum benar-benar sejahtera. Bahkan terdapat 9 persen yang masih berada dalam garis kemiskinan serius.
Kondisi ini akan membuat apabila rakyat mencari ideologis lain selain Pancasila.“Jadi, kita menghadapi ancaman perpecahan vertikal antara orang kecil yang masih menunggu sebenarnya di mana janji Indonesia ini,” kata Romo Magnis.
Rohaniwan Katolik ini juga menyoroti tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang kini mengancam demokrasi Indonesia. Dia memandang oligarki sangat menguat sehingga membuat korup merajalela. Pelaku politik juga memperkaya diri dan melupakan rakyat.
Romo Magnis mengatakan bahwa dirinya sebenarnya sudah ragu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK tahun 2019. Saat itu, dia bersama 70 orang ke Istana menghadap Jokowi. Tujuannya ingin UU KPK yang baru dibatalkan lewat Perppu.
“Saya tidak terlalu banyak ngomong di situ, presiden mendengarkan dengan penuh perhatian. Ada orang seperti Emil Salim, sahabat saya Almarhum Azyumardi Azra dan selama dua jam kami minta presiden supaya pakai Perppu,” kata Romo Magnis.
Perppu itu penting agar KPK kembali kuat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Namun sayang, kata dia, Presiden Jokowi tidak menghiraukan permintaan para tokoh bangsa tersebut. “Presiden mendengarkan tetapi tidak menghiraukan. Di situ saya mulai ragu-ragu. Kok, kepentingan apa untuk mengebiri KPK,” ungkap Romo Magnis.
Halalkan segala cara
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan bahwa gerakan para tokoh nasional dalam mengawal demokrasi dan pemilu, salah satu tujuannya untuk mencegah dinasti politik meluas. “Dinasti politik ini telah menjadi masalah besar di pilkada dan pemilu kita. Ia menyebar dengan sangat cepat. Bahkan ditengarai 21% daerah kita saat ini dikuasai oleh dinasti politik,” kata Ray.
Dinasti Politik menyeruak akibat skandal “Mahkamah Keluarga”. “Ada perasaan cemas bahwa pemilu ini mengarah ke menghalalkan segala cara untuk kekuasaan. Putusan MK yang dinilai cacat moral tentu jadi penyebabnya. Bagaimana aturan diubah dengan cara yang melukai keadaban demokrasi,” ujar Ray.
Berdasarkan itulah, muncul berbagai reaksi yang berujung pada kekhawatiran akan netralitas presiden. “ Jika aturan saja bisa diciderai, apa yang menghambatnya untuk tidak bisa netral.” imbuh Ray.(*)
editor: RED
