JAKARTA, BLALAK-– Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab anggapan dinasti politik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan menyerahkan pada rakyat. Begitu pula Gibran Rakabuming Raka selalu berlindung di balik pernyataan ‘serahkan pada rakyat’ saat merespons pencawapresan dirinya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi dan Gibran tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK. “Jokowi dan Gibran secara teknis benar, memang semua tergantung rakyat. Akan tetapi, rakyat itu mereka tafsir sebatas kertas suara, dan kertas suara sepanjang kekuasaan oligarki memimpin punya akses yang mendapatkan kertas suara lebih dulu sebelum sampai ke tangan rakyat yang sesungguhnya,” tegas Dedi di Jakarta, Jumat (17/11).
Belum lagi dengan kekuasaan yang dimiliki, Jokowi bisa saja mengatur jalannya dan mempergunakan perangkat negara. Apalagi netralitas aparatur negara yang kian diragukan. Artinya Gibran juga Jokowi pada dasarnya sedang mempermainkan konstitusi, mereka tidak memberikan jalan terbaik, tetapi memanfaatkan nama rakyat untuk memaksa mendapatkan legitimasi yang untungkan keduanya saja,” ujarnya.
Butuh gerakan bersama
Untuk itu, perlu gerakan dari kalangan terpelajar untuk menghentikan manuver oligarki Presiden Joko Widodo. Karena rakyat Indonesia umumnya hanya menerima hasil. Rakyat Indonesia sejauh ini bukan tergolong yang menentukan hasil.
Sejumlah aktivis demokrasi, pegiat hukum, tokoh nasional dan masyarakat sipil perlu terus-menerus menggugat oligarki, menjaga demokrasi. Terbaru, para aktivis ini akan melaporkan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI. Mereka perlu meluaskan gerakan dengan melibatkan semua komponen masyarakat, termasuk mahasiswa. Melalui pemilu, rakyat mampu menghentikan gerakan kekuasaan oligarki.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai saluran hukum untuk gugatan sudah dikondisikan. “MK-nya sudah dikondisikan, sehingga dia bisa menitipkan pesan dalam putusan yang sudah ada bahkan sebelum pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut dia, dalam konteks Pilpres 2024, masyarakat menerima barang sudah jadi. Pencoblosan atau pemilihan hanya formalitas, sebab hasilnya sudah dipastikan dan sudah dikondisikan.“Seluruh perangkat negara sudah dikondisikan untuk satu pemenang yang dikehendaki oleh Presiden Joko Widodo, makanya dia taruh anaknya di situ,” tegasnya.
Orkestrasi Kekuasaan
Menurutnya, isu pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi soal legitimasi dan keabsahan, karena semua sudah diputuskan Majelis Kehormatan MK. “Ini soal orkestrasi lewat pelanggaran hukum, prosedural, dan pelanggaran etika dan moral publik karena ada nepotisme, dinasti yang menggunakan perangkat negara untuk merekayasa sehingga lahirlah putusan MK nomor 90 yang menjadi dasar bagi pencapresan Gibran,” tututnya.
Julius pun menyatakan pencawapresan Gibran sudah pasti pelanggaran hukum, pelanggaran prosedur, pelanggaran etika berat sudah pasti tidak terlegitimasi dan tidak sah, meskipun berlaku.
Pada titik ini, rakyat tidak punya pilihan lain selain memilih yang sudah dipilihkan. “Jadi bukan pemilih yang menentukan, karena pemilih memilih di lembar kertas. Tapi presiden Jokowi menciptakan sebuah rekayasa dengan segala kekuasaannya yang berujung pada kertas yang sudah ditentukannya juga. Artinya masyarakat disajikan pada pemilu yang rekayasa,” pungkasnya.(*)
editor: RED
