JAKARTA, BLALAK — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan pernyataannya yakni bersikap netral pada Pilpres 2024. Untuk mewujudkan netralitas memerlukan sikap dan perilaku yang baik, termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu
Sebagai presiden dan kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya. Indonesia menganut sistem presidensial sehingga melekat dua jabatan sekaligus yakni kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari hari.
Sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya. “Jadi netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sampai sekedar lip service belaka,” kata Syaiful saat dihubungi Kamis (9/11/2023) dari Jakarta.
Kumpulkan kepala daerah
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk ‘Mewujudkan Pemilu Berintegritas’ yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024. “Jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit,” kata Presiden Jokowi.
Pada akhir Oktober lalu, Presiden Jokowi juga mengumpulkan para Pelaksana Tugas Kepala Daerah di Jakarta. Dia mengingatkan para kepada daerah untuk bersikap netral. “Jangan sampai memihak, itu dilihat lho. Hati-hati, bapak dan ibu dilihat, mudah sekali kelihatan kalau bapak dan ibu memihak,” ujar Presiden Jokowi.
“Bapak-ibu semuanya dievaluasi ‘kan setiap tiga bulan? Yang evaluasi Mendagri. Tapi saya, evaluasi saya harian. Begitu bapak-ibu semuanya mereng-mereng (tidak netral), saya ganti setiap hari bisa. Itu hak prerogatif yang saya miliki.” imbuh Jokowi.
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu. Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri.
Tak cukup imbauan
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai imbauan Presiden Joko Widodo tentang netralitas tidak mempunyai kekuatan mengikat. Alasannya, imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu.
Presiden seharusnya bersikap tegas dan konkret. Caranya, yakni menerbitkan payung hukum yang menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. “Karena itu, presiden harus mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak melanggar instruksi presiden,” tegasnya.
Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.
“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Jangan main mata
KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi, ada oknum KPU dan Bawaslu yang bermain mata dengan peserta pemilu. Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu serta seluruh jajarannya tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.
“Jadi, kita tunggu presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat tercegah,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu. **
editor: RED
Jangan lewatkan!!


1 Komentar
Pingback: Intervensi Dinasti Politik Jokowi Merusak Tatanan Demokrasi - blalak.com