Close Menu
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
LOGIN
Blalak.comBlalak.com
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel
Blalak.comBlalak.com
Home » Pelanggaran Pemilu Sudah di Depan Mata, Bawaslu Jangan Memble
Politik

Pelanggaran Pemilu Sudah di Depan Mata, Bawaslu Jangan Memble

RedaksiBy RedaksiNovember 13, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn
Ray Rangkuti
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, BLALAK– Ketua Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muh Afit Khomsani mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum agar lebih aktif dan bertindak tegas dalam menegakkan aturan pemilu. Jika Bawaslu memble, maka pelanggaran bakal terus-menerus terjadi, dan berpeluang menimbulkan persoalan baru dan ketegangan di masyarakat.

“Bawaslu jangan memble. Bawaslu harus tegas dan tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan pemilu,” kata Khomsani di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dia mengingatkan isu pelanggaran pemilu terkait pencopotan maupun pemasangan baliho patut menjadi catatan para penyelenggara pemilu. “Fakta itu, adanya pemasangan dan penurunan baliho di beberapa tempat menunjukan bahwa masih adanya ketidaksatupaduan pemahaman antarpenyelenggara pemilu. Yang Jelas, tahapan kampanye belum dilaksanakan,” ujarnya.

Afit juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu serta berani melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan alat negara. “Jika ada pelanggaran dan terbukti adanya penggunaan kekuataan kekuasaan pemerintah yang berpihak pada salah satu kandidat, maka wajib bagi kita untuk melaporkan hal tersebut,” tegasnya.

Perlu proaktif

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) proaktif menindak aparat negara yang ikut serta dalam proses tahapan hingga Pemilu 2024.

Beberapa hari terakhir banyak kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kontestasi Pemilu 2024. Semisal pencopotan spanduk lawan politik pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bali. Kemudian pemasangan baliho Prabowo-Gibran Jawa Tengah yang kabarnya melibatkan aparat kepolisian.

“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni. Tidak sehat lagi, sebab kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka, Prabowo-Gibran,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya

BACA JUGA:  Selamatkan Konstitusi, Anwar Usman Perlu Mundur dari Hakim MK

Julius menambahkan, pemasangan baliho yang kabarnya melibatkan kepolisian jelas mencederai sikap netral aparat dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu. Menurut dia, dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan Presiden Joko Widodo terus menggunakan semua kekuataan untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024.

Jalankan Tugas

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan, negara sudah membiayai Bawaslu triliunan rupiah, namun belum bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya seperti harapan publik. Padahal, saat ini banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat massif.

Mustinya, kasus yang ada menadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya. Yakni mengawasi pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho dimaksud.

Ray Rangkuti

“Kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakalah adanya penemuan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah aksi tersebut meruoakan cara yang tepat atau tidak. Memiliki izin atau tidak. Pemasangan pada tempat yang tepat atau sebaliknya,” imbuh Ray.

Jelang masa kampanye, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sudah ada sejumlah pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam prosesnya. Bawaslu memiliki peran yang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Jika memang tidak seperti hal yang tersebar dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut maka dapat menghapus persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat. Inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang mana negara membiayai dengan dana sampai puluhan triliun rupiah.” tandas Ray. (*)

editor: RED

Redaksi
Author: Redaksi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BACA JUGA

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Kritik Megawati Menjadi Peringatan Dini bagi Masyarakat

November 29, 2023

Pro Desa Jadi Identitas Politik Pasangan Ganjar-Mahfud

November 29, 2023

Mahfud Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji

November 28, 2023

Jangan Ragukan Komitmen Ganjar Bangun Desa

November 28, 2023

Netralitas Pemilu Butuh Pengawasan Masyarakat Sipil

November 27, 2023
Leave A Reply Cancel Reply

TERKINI

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Anak SD Bunuh Diri di NTT, Duka Itu Menampar Sangat Keras

Februari 18, 2026

Impor Garam di Negeri Maritim

Februari 18, 2026
Blalak.com
© 2026 Blalak.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.