JAKARTA, BLALAK– Ketua Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muh Afit Khomsani mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum agar lebih aktif dan bertindak tegas dalam menegakkan aturan pemilu. Jika Bawaslu memble, maka pelanggaran bakal terus-menerus terjadi, dan berpeluang menimbulkan persoalan baru dan ketegangan di masyarakat.
“Bawaslu jangan memble. Bawaslu harus tegas dan tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan pemilu,” kata Khomsani di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia mengingatkan isu pelanggaran pemilu terkait pencopotan maupun pemasangan baliho patut menjadi catatan para penyelenggara pemilu. “Fakta itu, adanya pemasangan dan penurunan baliho di beberapa tempat menunjukan bahwa masih adanya ketidaksatupaduan pemahaman antarpenyelenggara pemilu. Yang Jelas, tahapan kampanye belum dilaksanakan,” ujarnya.
Afit juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu serta berani melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan alat negara. “Jika ada pelanggaran dan terbukti adanya penggunaan kekuataan kekuasaan pemerintah yang berpihak pada salah satu kandidat, maka wajib bagi kita untuk melaporkan hal tersebut,” tegasnya.
Perlu proaktif
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) proaktif menindak aparat negara yang ikut serta dalam proses tahapan hingga Pemilu 2024.
Beberapa hari terakhir banyak kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kontestasi Pemilu 2024. Semisal pencopotan spanduk lawan politik pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bali. Kemudian pemasangan baliho Prabowo-Gibran Jawa Tengah yang kabarnya melibatkan aparat kepolisian.
“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni. Tidak sehat lagi, sebab kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka, Prabowo-Gibran,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya
Julius menambahkan, pemasangan baliho yang kabarnya melibatkan kepolisian jelas mencederai sikap netral aparat dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu. Menurut dia, dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan Presiden Joko Widodo terus menggunakan semua kekuataan untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024.
Jalankan Tugas
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan, negara sudah membiayai Bawaslu triliunan rupiah, namun belum bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya seperti harapan publik. Padahal, saat ini banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat massif.
Mustinya, kasus yang ada menadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya. Yakni mengawasi pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho dimaksud.

“Kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakalah adanya penemuan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah aksi tersebut meruoakan cara yang tepat atau tidak. Memiliki izin atau tidak. Pemasangan pada tempat yang tepat atau sebaliknya,” imbuh Ray.
Jelang masa kampanye, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sudah ada sejumlah pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam prosesnya. Bawaslu memiliki peran yang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika memang tidak seperti hal yang tersebar dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut maka dapat menghapus persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat. Inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang mana negara membiayai dengan dana sampai puluhan triliun rupiah.” tandas Ray. (*)
editor: RED
