JAKARTA, BLALAK– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Akan tetapi, krisis konstitusi tersebut belum sepenuhnya terpulihkan.
Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin yang dihubungi di Jakarta, Rabu (8/11/2023) mengatakan, putusan MKMK menegaskan bahwa telah terjadi intervensi terhadap proses kandidasi dalam Pemilu 2024. Hal itu terjadi melalui pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat, menurut dia, perlu sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. “Secara struktur MK, Anwar Usman masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Karena dia telah melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis.

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, maka perlu adanya sejumlah langkah. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri. Selain itu, MK juga perlu melakukan review terhadap pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang di dalamnya memuat tentang umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029.
Ganti saja bcawapres
Bagi Koalisi Indonesia Maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya. Alasannya, kehadiran Gibran justru hanya menggerus demokrasi dan elektabilitasnya. Yang tidak kalah penting membutuhkan peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024.
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” kata Danis.
Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tidak memilih mereka.
Dijerat Pidana
Danis juga menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.

“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.
Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. “Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur,” terangnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. “Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur,” sambungnya.(*)
editor: RED

