JAKARTA, BLALAK —– Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) menilai pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi. Karena secara kasat mata, presiden terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut dapat menjadi amunisi bagi DPR untuk melakukan langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang merugikan rakyat, bangsa, dan negara.
“Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan presiden atau hanya sekedar pernyataan politis guna mendapatkan simpati publik?” ujarnya.
Lucius menilai dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi yang terucap lebih pada kepentingan politik pribadi dan demi efek elektoral semata. Dengan demikian, dugaan penyimpangan kebijakan hanya menjadi komoditas politik sesaat. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.
“Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket,” tandasnya.

Lucius juga menilai bahwa secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjang Presiden yang tidak netral lagi pada Pemilu 2024. Keberpihakan presiden pada calon tertentu dengan mengangkangi kedudukannya sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu.
“Keberpihakan presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukungnya saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil,” pungkasnya.
Ruang senyap
Pengamat Politik dari UPN Veteran Jakarta melihat peluang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo semakin kecil. Karena pelanggaran yang dia lakukan berada di ruang senyap.
“Sulitnya menentukan tindakan pelanggaran presiden karena polanya yang senyap. Impeachment baru terjadi saat presiden mengkhianati negara, melakukan korupsi, penyuapan, dan tindakan-tindakan tercela lainnya yang menyebabkannya tidak layak lagi menjadi presiden.” jelas Danis.
Selain itu, citra DPR di masyarakat vis a vis atau berhadapan satu lawan satu dengan penilaian publik yang baik terhadap pemerintah.
Namun demikian, dia menyayangkan sikap Jokowi yang cawe-cawe tiada henti. Lebih memprihatinkan lagi masyarakat tidak menganggap hal itu sebagai masalah serius.
“Kita menyayangkan berbagai tindakan cawe-cawe yang terjadi. Masyarakat tidak bergeming, mereka tidak ikut merasakan kekecewaan, menganggap seolah-olah wajar,” jelas Danis.
Menemuhi unsur konstitusi
Sebelumnya, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi. Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024. “Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” kata Feri.
Situasi itulah yang membuat Feri sulit berharap pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai semangat konstitusi, yaitu pemilu bersih dan mandiri. Menurut Feri, keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Jokowi, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah sudah bisa menjadi bukti konkret.
Selain itu, tindakan Presiden Jokowi yang mengatakan anaknya Gibran Rakabuming Raka tidak akan masuk politik, tetapi malah menjadi Wali Kota dan sekarang calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto bisa dijadikan bukti juga. “Pilihannya keberanian politisi (di parlemen) menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim totalitarian Jokowi,” kata Feri.(*)
editor: RED
