Close Menu
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
LOGIN
Blalak.comBlalak.com
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel
Blalak.comBlalak.com
Home » Politik Dinasti Diumbar Tanpa Malu, Saatnya Butuh Aturan Hukum
Politik

Politik Dinasti Diumbar Tanpa Malu, Saatnya Butuh Aturan Hukum

RedaksiBy RedaksiNovember 24, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn
Violla Reinanda
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, BLALAK-– Larangan politik dinasti sepatutnya diatur secara tegas. Karena praktek buruk itu berpotensi menimbulkan bahaya yang besar bagi kelangsungan negara, seperti penghancuran demokrasi. Kendati demikian, tidak mudah untuk mengatur hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang kontroversial.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Violla Reinanda mengatakan, tidak bisa lagi mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit maupun pejabat negara. Karena mereka sudah tidak mempedulikan etika dan moral politik. Namun perlu memperkuat Undang Undang yang sudah ada.

“Kita tidak bisa lagi sekadar mengandalkan etik untuk mengunci perilaku elit politik/pejabat negara. Terbukti di peristiwa ketatanegaraan akhir-akhir ini, tidak ada sama sekali budaya malu setelah terbukti melanggar etik dan hukum,” kata Violla hari ini (24/11).

Sebaliknya, perlu memaksimalkan aturan hukum yang ada saat in menjadi basis pengawasan dan penegakkan hukum. “Misalnya soal-soal pidana pemilu, UU Tipikor, dan UU Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas KKN untuk memastikan pemilu berjalan secara fair dan bersih,” ujar Violla.

Dia juga menyarankan untuk segera merumuskan RUU tentang Benturan Kepentingan yang sudah menjadi rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam. Artinya perlu menjadi amanat untuk pemerintahan berikutnya.

Violla Reinanda

Pada RUU tersebut perlu mengatur secara lebih komprehensif tentang definisi conflict of interest dalam kandidasi pemilu. Apa itu politik dinasti, serta bagaimana membatasinya, apa sanksinya, dan lembaga mana yang berwenang dalam penegakkan hukum.

“Benturan kepentingan dalam pemerintahan merupakan ancaman serius terhadap integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan. Bahaya utama dari fenomena ini dapat merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi,” tegas Violla.

Dengan demikian, undang-undang ini akan menjadi alat penting dalam mencegah praktik-praktik yang tidak etis dan memastikan bahwa pejabat negara bertindak dalam kepentingan terbaik masyarakat dan negara, bukan dalam kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

BACA JUGA:  Selamatkan Konstitusi, Anwar Usman Perlu Mundur dari Hakim MK

Kesadaran etik

Sementara itu, Peneliti di Perludem Kahfi Adlan Hafiz menilai adanya hambatan untuk membendung politik dinasti melalui jalur hukum semata. “Saya kira memang agak sulit melarang politik dinasti melalui pendekatan hukum semata,” sambungnya.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan pentingnya penumbuhan kesadaran etika dalam berpolitik, terutama pada para pejabat negara. “Tentu yang paling penting hari ini adalah kesadaran etik para pejabat negara untuk menahan keluarganya maju dalam politik,” tandasnya.

Jika kerabat dan keluarga para pejabat aktif maju dalam pertarungan pemilu, dikhawatirkan ada tindakan favoritisme yang dilakukan demi pemenangan keluarganya. Inilah yang saat ini terjadi saat Gibran Rakabuming Raka maju di gelanggang Pilpres 2024, saat sang ayah Joko Widodo masih menjabat Presiden RI. “Ini juga potensial terlihat gamblang menjelang masa kampanye ketika putra presiden menjadi cawapres,” pungkasnya.(*)

editor: RED

 

 

Redaksi
Author: Redaksi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BACA JUGA

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Kritik Megawati Menjadi Peringatan Dini bagi Masyarakat

November 29, 2023

Pro Desa Jadi Identitas Politik Pasangan Ganjar-Mahfud

November 29, 2023

Mahfud Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji

November 28, 2023

Jangan Ragukan Komitmen Ganjar Bangun Desa

November 28, 2023

Netralitas Pemilu Butuh Pengawasan Masyarakat Sipil

November 27, 2023
Leave A Reply Cancel Reply

TERKINI

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Anak SD Bunuh Diri di NTT, Duka Itu Menampar Sangat Keras

Februari 18, 2026

Impor Garam di Negeri Maritim

Februari 18, 2026
Blalak.com
© 2026 Blalak.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.