JAKARTA, BLALAK— Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai deklarasi para kepala desa dan perangkat desa yang mendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran pemilu berat. Alasannya, sebagai aparatur pemerintah, perangkat desa seharusnya bersikap netral.
Namun ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan tertentu. “Tindakan ini merupakan suatu pelanggaran berat.,” kata Lili Romli di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Untuk itu, Lili mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas karena kegiatan tersebut telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.

“Nantinya publik akan menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa muncul anggapan bahwa Bawaslu ‘masuk angin’, diskriminatif dan bahkan berpihak,” tegasnya.
Jalankan tugas pokok
Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. Dengan cara unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa,.
Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, ada lubang dalam Undang Undang Pemilu yang dipergunakan ‘orang pintar’ untuk membenarkan perbuatannya.
Misalnya, problemnya teks UU Pemilu ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran. Seperti pernyataan Mantan Menkumham Yusril Izha Mahendra bahwa, para pejabat desa hanya menyatakan aspirasinya. Tidak ada deklarasi pernyataan dukungan.
“Inilah lubang-lubang dalam perundangan kita yg selalu dimanfaatkan oleh pihak yang ‘pinter’. Termasuk seperti yang terjadi pada Mahkamah Konstitusi,” imbuh Coki.
Kepentingan oligarki
Namun fakta di lapangan, ditemukan sejumlah atribut dengan nomor pasangan Prabowo-Gibran. Bahkan dalam laporan Puskapol UI, disebutkan bahwa dukungan ribuan aparat desa adalah hasil mobilisasi Presiden Jokowi.
Coki menambahkan, Undang-Undang yang ada sekarang dibuat oleh ‘orang pintar;. “Pembuat UU kita yang “pinter”, baik di eksekutif maupun legislatif, karena mereka tahu itu akan berlaku pada mereka ketika berkompetisi untuk memperoleh kekuasaan. Sementara partisipasi publik, entah akademisi maupun kelompok sipil diminimalisir,“ jelas Coki.
Dengan tingginya tingkat kepentingan oligarki pada Pemilu dan Pilpres kali ini, Coki meyakini pekerjaan Bawaslu akan semakin berat. “Pihak Bawaslu memang harus bekerja keras, karena masing-masing pihak yang berkompetisi akan memanfaatkan lobang-lobang itu. Ketegasan Bawaslu dengan memberikan penafsiran dan pemaparan apa yang menjadi Rule of the game menjadI penting, karena kalau tidak potensi kecurangan apalagi yg melibatkan institusi pemerintahan menjadi terbuka,” tegas dia.(*)
editor: RED

1 Komentar
Pingback: Demokrasi Terkoyak, Mahasiswa Mulai Bergerak - blalak.com