JAKARTA, BLALAK– Putusan Mahkamah Konstitus atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah majelis kehormatan MK memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik. Kondisi ini bakal membuka peluang bagi pelanggaran lebih lanjut yang akhirnya berdampak buruk bagi kelangsungan bangsa Indonesia.
“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif. Ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal. Pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, maka apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sejak awal, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing. Bahkan, pemohon tidak memiliki legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK. Perkara ini sempat ditarik, tetapi kemudian diperiksa kembali dan putusannya melahirkan kontraversi serta cacat moral.
“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Hal ini semakin menunjukkan utusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran itu inskontitusional, “ tegas Prof Susi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa mengingatkan bahwa proses pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik. Masalah ini bakal membuka peluang bagi lahirnya pelanggaran lebih lanjut di waktu mendatang.”Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” katanya.
Manuver inkonstitusional
Herry menegaskan, legitimasi menjadi otoritas tertinggi seorang pemimpin. Ketika legitimasi dipersoalkan, maka sebetulnya sedang muncuk kekhawatiran akan memicu pelanggaran lain.
“Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” tuturnya.
Herry juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan, kemudian memunculkan pelanggaran selanjutnya. Misalnya, penggunaan alat negara untuk mengamankan kepentingan melalui aksi intimidasi dan sejenisnya atau manipulasi suara. Semu aini merupakan bagian dari praktek penggunaan otoritas untuk mewujudkan kepentingan pihak tertentu.
“Saya melihat arahnya akan ke sana. Bakal ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena sejak proses pencalonan sudah ternoda oleh saratnya manipulasi,” tegasnya.
Ia pun mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi,” pungkasnya.(*)
Editor: RED
Jangan lewatkan!!


1 Komentar
Pingback: TNI dan Polri Jangan Intimidasi - blalak.com