Close Menu
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
LOGIN
Blalak.comBlalak.com
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel
Blalak.comBlalak.com
Home » Cacat Legitimasi Moral Buka Peluang Pelanggaran Baru
Politik

Cacat Legitimasi Moral Buka Peluang Pelanggaran Baru

RedaksiBy RedaksiNovember 10, 20231 Komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn
Gibran Rakabuming Raka
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, BLALAK– Putusan Mahkamah Konstitus atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah majelis kehormatan MK memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik. Kondisi ini bakal membuka peluang bagi pelanggaran lebih lanjut yang akhirnya berdampak buruk bagi kelangsungan bangsa Indonesia.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif. Ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal. Pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, maka apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Gibran Rakabuming Raka

Sejak awal, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing. Bahkan, pemohon tidak memiliki legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK. Perkara ini sempat ditarik, tetapi kemudian diperiksa kembali dan putusannya melahirkan kontraversi serta cacat moral.

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Hal ini semakin menunjukkan utusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran itu inskontitusional, “ tegas Prof Susi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa mengingatkan bahwa proses pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik. Masalah ini bakal membuka peluang bagi lahirnya pelanggaran lebih lanjut di waktu mendatang.”Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” katanya.

Manuver inkonstitusional

Herry menegaskan, legitimasi menjadi otoritas tertinggi seorang pemimpin. Ketika legitimasi dipersoalkan, maka sebetulnya sedang muncuk kekhawatiran akan memicu pelanggaran lain.

BACA JUGA:  Tergerusnya Elektabilitas Prabowo-Gibran Bukti Rakyat Kecewa

“Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” tuturnya.

Herry juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan, kemudian memunculkan pelanggaran selanjutnya. Misalnya, penggunaan alat negara untuk mengamankan kepentingan melalui aksi intimidasi dan sejenisnya atau manipulasi suara. Semu aini merupakan bagian dari praktek penggunaan otoritas untuk mewujudkan kepentingan pihak tertentu.

“Saya melihat arahnya akan ke sana. Bakal ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena sejak proses pencalonan sudah ternoda oleh saratnya manipulasi,” tegasnya.

Ia pun mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi,” pungkasnya.(*)

Editor: RED

Jangan lewatkan!!

Intervensi Dinasti Politik Jokowi Merusak Tatanan Demokrasi

Redaksi
Author: Redaksi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BACA JUGA

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Kritik Megawati Menjadi Peringatan Dini bagi Masyarakat

November 29, 2023

Pro Desa Jadi Identitas Politik Pasangan Ganjar-Mahfud

November 29, 2023

Mahfud Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji

November 28, 2023

Jangan Ragukan Komitmen Ganjar Bangun Desa

November 28, 2023

Netralitas Pemilu Butuh Pengawasan Masyarakat Sipil

November 27, 2023

1 Komentar

  1. Pingback: TNI dan Polri Jangan Intimidasi - blalak.com

Leave A Reply Cancel Reply

TERKINI

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Anak SD Bunuh Diri di NTT, Duka Itu Menampar Sangat Keras

Februari 18, 2026

Impor Garam di Negeri Maritim

Februari 18, 2026
Blalak.com
© 2026 Blalak.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.