JAKARTA, BLALAK— Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai keikutsertaan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka akan potensial mempengaruhi netralitas alat negara, seperti TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara. Sikap dan tindakan yang bertolak belakang dengan tugas utama mengamankan pemilihan umum hanya berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Masyarakat sekarang semakin cerdas dan berani. Kondisi ini diperkuat lagi dengan berkembangnya media sosial yang memungkinkan segala tindakan menyimpang aparatur negara dapat terrekam dengan detail.
Itu sebabnya, aparatur negara dan semua kelompok alat negara sebaiknya bekerja dengan jujur dan professional dalam menyukseskan pemilu. Jangan mencoba untuk berpihak pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Langkah itu hanya memperburuk citra.
Kehilangan ruh
Arif melihat ada kemungkinan orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah yang mengidolakan Jokowi dan kemudian merasa bahwa membantu Jokowi adalah sesuai dengan keinginan dia.”Kalau itu dilakukan, maka bukan tidak mungkin netralitas birokrasi, netralitas TNI- Polri itu bisa terganggu,” tegas Ari Susanto di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Arif mengkhawatirkan pencalonan Gibran akan membuat bangsa Indonesia kehilangan ruh politik berkeadilan. Dampaknya adalah praktek nepotisme menjadi lumrah dan normal. Pelanggaran etika dan moral menjadi sesuatu yang dapat diterima sejauh tidak melanggar hukum.
“Kalau seperti ini, lama-lama politik dan hukum kita terjebak pada formalisme. Dampaknya negara ini bakal kehilangan ruh politik yang berkeadilan,” tegasnya.
Persoalan tersebut hanya dapat terhindarkan kalau Presiden Joko Widodo menjauhkan diri dari potensi konflik kepentingan. Dia menampilkan diri sebagai seorang negarawan yang tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarga.

Akan tetapi, Arif menyangsikan sikap kenegarawanan Jokowi, termasuk Prabowo dan Gibran. “Jadi saya mau mengatakan bahwa baik Jokowi, Prabowo, Gibran, dan seluruh ketua partai yang mendukung pencalonan Prabowo-Gibran tidak memiliki karakter sebagai seorang negarawan, dan ini sama dengan Anwar Usman,” katanya.
Menurut dia, majunya Gibran menjadi capres ketika Jokowi masih sedang menjabat sebagai presiden adalah melanggar keutamaan. Harus membedakan antara tuntutan kepantasan bagi rakyat biasa dan keutamaan bagi para pemimpin.
“Terhadap pemimpin itu tuntutannya lebih dari sekadar kepantasan, yaitu keutamaan. Termasuk dalam keutamaan adalah kalau para pemimpin bersedia menghindari sesuatu yang punya potensi konflik kepentingan,” tegas Arif.
Peran Bawaslu
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati mengingatkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara. Pengawasan itu bukan hanya terjadi pada masa kampanye, tetapi juga sebelum kampanye, bahkan hingga hari pelaksanaan pemilihan sekaligus penghitungan suara.
Maskipun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi penyalahgunaan kewenangan sudah terjadi. “Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” katanya.
Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, harusnya Bawaslu tidak sekedar menunggu saat masa kampanye saja. “Sebelum masa kampanye harusnya sudah harus dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” ujar Khairunnisa.
Sebelumnya, beredar dugaan turut campur tangan aparat negara dalam proses kandidasi politik. Hal itu disuarakan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ammarsjah Purba, terkait dugaan penggunaan aparat untuk memonitor kegiatan politik peserta pemilu.(*)
editor: RED
Baca juga:
