JAKARTA, BLALAK — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan merugi karena tidak memiliki legitimasi yang paripurna dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan kandidasi putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut juga memiliki cacat legalitas dan moral.
“Sudah ada masalah dalam legitimasi pencalonan Gibran, karena terkait adanya pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang sudah terbukti di MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Konstitusi dimainkan untuk politik,” kata Bivitri dalam podcast yang dipandu mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu di Jakarta.
Pencalonan Gibran sesungguhnya telah mengobrak-abrik konstitusi, mencederai hukum, pun sudah terbukti melanggar etik. Putusan MK atas perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah cacat secara legalitas.
Bahkan, putusan itu juga menabrak Undang Undang Kehakiman Pasal 17 yang menerangkan bahwa hakim yang memiliki benturan kepentingan terhadap perkara, dalam kasus ini yaitu Gibran Rakabuming, hakim harus mundur. Ayat berikutnya, jika hakim tidak mundur, maka putusan batal.
Lihat logika moral
Namun kenyataannya, tegas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini, Hakim Anwar Usman tidak mundur. Gibran tetap melenggang dan ditetapkan KPU sebagai Cawapres. Hal ini menunjukkan karakter Gibran yang sebenarnya.
“Kita lihat konteks besar, ada seseorang yang mau maju, ada hukum menghalangi. Normalnya kalau kita taat hukum, peduli pada hukum, tunggu sajalah. Ini malah tidak. Hukum yang ada diganti dengan menggunakan kekuasaan. Itulah yang terjadi di negara hukum kita dalam Pilpres kali ini,” ujarnya.
Lebih lanjut pasca penetapan pasangan Capres-Cawapres oleh KPU pada Senin (13/11/2023), Bivitri mengajak pemilih untuk melihat dengan logika moral dari para calon. “Pegangan kita adalah kompas moral kita. Kok bisa ada intelektual melihat suatu kesalahan, tetapi diam saja. Ini pertanda bahwa demokrasi kita dalam bahaya,” tandas Vitri.

“Legitimasi adalah sesuatu yang sangat penting dalam pemilihan presiden. Kalau sejak awal faktor legitimasi sudah menjadi masalah, maka kedepannya akan mengganggu proses berikutnya. Orang Indonesia semuanya bernalar, kita enggak bodoh-bodoh juga, kita bisa melihat dengan kasat mata ada benturan kepentingan ada masalah ,” jelas perempuan yang akrab disapa Vitri ini.
Dosen Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menilai persoalan legitimasi menjadi penting untuk menghasilkan pemimpin di Pilpres 2024. Sayangnya, landasan hukum dan konstitusi tidak secara detail mengatur hal tersebut.
“Itu di UUD kita, di konstitusi kita tidak diatur ketat mengatur itu. Padahal itu bagian dari legitimasi juga,” terangnya.
Masalah legitimasi
Menurutnya ada tiga legitimasi yang menjadi patokan pemimpin hasil pemilihan rakyat. Pertama, legitimasi keanggotaan partai. Berapa lama menjadi anggota partai atau sejauh mana perannya dalam internal partai untuk bisa dicalonkan. Hal itu menyangkut pengkaderan yang dilakukan partai politik agar tidak muncul kejadian sekarang masuk partai besok menjadi ketua umum, atau malah maju di kontestasi Pilpres 2024.
Kedua, legitimasi dalam proses kandidasi. “Kedua, mekanisme kandidasi. Seorang yang dicalonkan harus memenuhi syarat,” sambungnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) itu juga menyoroti bacawapres Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memang memenuhi syarat pencalonan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun putusan tersebut sarat pelanggaran etik berat.
“Proses-proses ini yang kemudian bicara moralitas. Dalam konteks ini, Gibran secara hukum menurut putusan MK, legal. Tapi secara proses dianggap bermasalah,” sambungnya.
Ketiga adalah legitimasi elektoral. Nyarwi menyebut legitimasi itu berdasarkan pada tingkat keterpilihan. Jika nanti Gibran memenangi pertarungan, maka dia hanya memiliki legitimasi elektoral. “Kalau nanti seandainya terpilih, ya berarti dia mendapatkan legitimasi politik, tetapi itu hanya legitimasi elektoral. Sedangkan legitimasi moral masih bermasalah,” tandasnya.
Nyarwi menekankan pemimpin harus mendapatkan legitimasi komprehensif untuk menjamin kehidupan demokrasi lebih baik. “Seorang pemimpin mendapatkan legitimasi politik itu harus komprehensif. Masyarakat juga harus memahami soal ini,” tegasnya.
Menurut dia, jika seorang sudah terpilih menjadi pemimpin berdasarkan legitimasi elektoral, maka tidak ada jalan lain untuk menerimanya. “Mau tidak mau. Dan publik, masyarakat memahami demokrasi sebatas demokrasi elektoral. Demokrasi itu terjadi seakan-akan ketika pencoblosan saja,” sebutnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pemahaman demokrasi bagi publik. Tidak hanya elektoral semata, tetapi juga demokrasi pra-elektoral dan pasca-elektoral. “Makanya demokrasi pasca-pemilu tidak banyak berkembang dan sangat ditentukan oleh elite,” terangnya.
editor: RED

1 Komentar
Pingback: Waspalah, Pelanggaran Pemilu Tetap Terbuka - blalak.com