Close Menu
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
LOGIN
Blalak.comBlalak.com
  • Home
  • Perjalanan
  • Wisata
  • Sport
  • Bisnis
  • Cyling
  • Humaniora
  • Royke Lumowa Gowes Jakarta Paris
  • Login Artikel
  • Daftar Artikel
Blalak.comBlalak.com
Home » Tidak Hanya Legitimasi, Pencawapresan Gibran Cacat Legalitas
Politik

Tidak Hanya Legitimasi, Pencawapresan Gibran Cacat Legalitas

RedaksiBy RedaksiNovember 14, 20231 Komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, BLALAK — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan merugi karena tidak memiliki legitimasi  yang paripurna dalam pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan kandidasi putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut juga memiliki cacat legalitas dan moral.

“Sudah ada masalah dalam legitimasi pencalonan Gibran, karena terkait adanya pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang sudah terbukti di MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi). Konstitusi dimainkan untuk politik,” kata Bivitri dalam podcast yang dipandu mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pencalonan Gibran sesungguhnya telah mengobrak-abrik konstitusi, mencederai hukum, pun sudah terbukti melanggar etik. Putusan MK atas perkara  Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah cacat secara legalitas.

Bahkan, putusan itu juga menabrak Undang Undang Kehakiman Pasal 17 yang menerangkan bahwa hakim yang memiliki benturan kepentingan terhadap perkara, dalam kasus ini yaitu Gibran  Rakabuming,  hakim harus mundur. Ayat berikutnya, jika hakim tidak mundur, maka putusan batal.

Lihat logika moral

Namun kenyataannya, tegas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini, Hakim Anwar Usman tidak mundur. Gibran tetap melenggang dan ditetapkan KPU sebagai Cawapres. Hal ini menunjukkan karakter Gibran yang sebenarnya.

“Kita lihat konteks besar, ada seseorang yang mau maju, ada hukum menghalangi. Normalnya kalau kita taat hukum, peduli pada hukum, tunggu sajalah. Ini malah tidak. Hukum yang ada diganti dengan menggunakan kekuasaan. Itulah yang terjadi di negara hukum kita dalam Pilpres kali ini,” ujarnya.

Lebih lanjut pasca penetapan pasangan Capres-Cawapres oleh KPU pada Senin (13/11/2023), Bivitri mengajak pemilih untuk melihat dengan logika moral dari para calon. “Pegangan kita adalah kompas moral kita. Kok bisa ada intelektual melihat suatu kesalahan, tetapi diam saja. Ini pertanda bahwa demokrasi kita dalam bahaya,” tandas Vitri.

BACA JUGA:  Pengerahan Perangkat Desa Layak Dijatuhi Sanksi Berat
Bivitri Susanti

“Legitimasi adalah sesuatu yang sangat penting dalam pemilihan presiden. Kalau sejak awal faktor legitimasi sudah menjadi masalah, maka kedepannya akan mengganggu proses berikutnya. Orang Indonesia semuanya bernalar, kita  enggak bodoh-bodoh juga, kita bisa melihat dengan kasat mata ada benturan kepentingan ada masalah ,” jelas perempuan yang akrab disapa Vitri ini.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menilai persoalan legitimasi menjadi penting untuk menghasilkan pemimpin di Pilpres 2024. Sayangnya, landasan hukum dan konstitusi tidak secara detail mengatur hal tersebut.

“Itu di UUD kita, di konstitusi kita tidak diatur ketat mengatur itu. Padahal itu bagian dari legitimasi juga,” terangnya.

Masalah legitimasi

Menurutnya ada tiga legitimasi yang menjadi patokan pemimpin hasil pemilihan rakyat. Pertama, legitimasi keanggotaan partai. Berapa lama menjadi anggota partai atau sejauh mana perannya dalam internal partai untuk bisa dicalonkan. Hal itu menyangkut pengkaderan yang dilakukan partai politik agar tidak muncul kejadian sekarang masuk partai besok menjadi ketua umum, atau malah maju di kontestasi Pilpres 2024.

Kedua, legitimasi dalam proses kandidasi. “Kedua, mekanisme kandidasi. Seorang yang dicalonkan harus memenuhi syarat,” sambungnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) itu juga menyoroti bacawapres Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memang memenuhi syarat pencalonan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun putusan tersebut sarat pelanggaran etik berat.

“Proses-proses ini yang kemudian bicara moralitas. Dalam konteks ini, Gibran secara hukum menurut putusan MK, legal. Tapi secara proses dianggap bermasalah,” sambungnya.

Ketiga adalah legitimasi elektoral. Nyarwi menyebut legitimasi itu berdasarkan pada tingkat keterpilihan. Jika nanti Gibran memenangi pertarungan, maka dia hanya memiliki legitimasi elektoral.  “Kalau nanti seandainya terpilih, ya berarti dia mendapatkan legitimasi politik, tetapi itu hanya legitimasi elektoral. Sedangkan legitimasi moral masih bermasalah,” tandasnya.

BACA JUGA:  Waspalah, Pelanggaran Pemilu Tetap Terbuka

Nyarwi menekankan pemimpin harus mendapatkan legitimasi komprehensif untuk menjamin kehidupan demokrasi lebih baik. “Seorang pemimpin mendapatkan legitimasi politik itu harus komprehensif. Masyarakat juga harus memahami soal ini,” tegasnya.

Menurut dia, jika seorang sudah terpilih menjadi pemimpin berdasarkan legitimasi elektoral, maka tidak ada jalan lain untuk menerimanya. “Mau tidak mau. Dan publik, masyarakat memahami demokrasi sebatas demokrasi elektoral. Demokrasi itu terjadi seakan-akan ketika pencoblosan saja,” sebutnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pemahaman demokrasi bagi publik. Tidak hanya elektoral semata, tetapi juga demokrasi pra-elektoral dan pasca-elektoral. “Makanya demokrasi pasca-pemilu tidak banyak berkembang dan sangat ditentukan oleh elite,” terangnya.

editor: RED

Redaksi
Author: Redaksi

Share. Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

BACA JUGA

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Kritik Megawati Menjadi Peringatan Dini bagi Masyarakat

November 29, 2023

Pro Desa Jadi Identitas Politik Pasangan Ganjar-Mahfud

November 29, 2023

Mahfud Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji

November 28, 2023

Jangan Ragukan Komitmen Ganjar Bangun Desa

November 28, 2023

Netralitas Pemilu Butuh Pengawasan Masyarakat Sipil

November 27, 2023

1 Komentar

  1. Pingback: Waspalah, Pelanggaran Pemilu Tetap Terbuka - blalak.com

Leave A Reply Cancel Reply

TERKINI

Impor Mobil India (2): Koperasi Pun Jadi “Tabolabale”

Maret 3, 2026

Impor Mobil India (1): Tercekik Manuver Agrinas

Februari 28, 2026

Impor 105.000 Mobil Pikap, Agrinas Kangkangi Presiden Prabowo

Februari 25, 2026

Pilpres 2029, Prabowo-Gibran Bakal Pisah Jalan

Februari 20, 2026

Anak SD Bunuh Diri di NTT, Duka Itu Menampar Sangat Keras

Februari 18, 2026

Impor Garam di Negeri Maritim

Februari 18, 2026
Blalak.com
© 2026 Blalak.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.