JAKARTA, BLALAK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres, termasuk Gibran Rakabuming Raka. Putera Presiden Joko Widodo itu menjadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto. Secara legal-formal langkah Gibran sah. Akan tetapi, banyak pihak yang menilai Gibran telah mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada konstitusi dan meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai pencalonan Gibran akan memunculkan pergunjingan sepanjang masa. “Secara formal tetap legitimate terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden. Tapi akan selalu jadi pergunjingan sepanjang masa soal proses pencapresannya lantaran putusan MK yang kontroversial,” kata Adi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyoroti soal netralitas aparatur negara. Menurut dia, majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak memiliki dampak signifikan. Akan tetapi, posisi sebagai anak presiden yang menjadi pertimbangan.

Presiden memiliki seperangkat alat kekuasaan, militer, polisi, bahkan penyelenggara pemilu. Beberapa saat lalu presiden juga menunjukkan kekuatan dengan mengumpulkan semua pejabat, walikota, bupati, dan gubernur se-Indonesia.
“Bisa dibayangkan kalau pertemuan kemarin ada tawar-menawar kontrak bagi keberlanjutan masing-masing penjabat pada beberapa bulan mendatang. Maka besar kemungkinan mereka harus ‘berbhakti’, Salah satunya tentu adalah membuat dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka,” ujar
Opini menyesatkan
Ketua Setara Institute Ismail Hasani menyebut beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik dengan menggambarkan mayoritas responden menganggap majunya Gibran bukan politik dinasti dan praktek nepotisme. Bahkan, sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi seolah tidak terjadi pelanggaran konstitusi. Pembentukan opini seperti ini menyesatkan masyarakat.
KPU pun melakukan hal serupa dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meskipun telah terjadi pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
“Setara Institute menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan peduli. Kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 harus menjadi variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti. Cara ini sekaligus sebagai bagian pengawasan publik agar pemilu berjalan secara berintegritas dan adil,” ungkapnya.
Terkait netralitas, Setara Institute menilai saat ini bukanlah netralitas otentik. Karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi, tetapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan pemilu,” pungkasnya.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Bakir Ihsan mengatakan, politik hari ini tidak memiliki integritas. Pelaksanaan demokrasi hanya setengah hati.
“Sketsa politik yang terbangun saat ini belum mencerminkan arah yang kuat bagi suburnya integritas di tengah hegemoni partai politik yang belum beranjak dari demokrasi setengah hati. Contohnya adalah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas (elite). Tebang pilih secara horizontal, termasuk dalam pemilu, “ tegas Bakir Ihsan.
Seruan Forum Pemred
Sebelumnya Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) juga mengkhawatirkan situasi politik akhir-akhir ini. Menurut Forum Pemred, kondisi ini berpotensi menimbulkan goncangan dan ketidakstabilan politik, keamanan serta perekonomian nasional.
Forum Pemred yang beranggotakan para pendiri dan para pemimpin redaksi media arus utama – telah berkumpul dan menyamakan persepsi. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945 dan amanat reformasi tahun 1998.
Selain itu menjaga stabilitas politik dan keamanan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan sampai berakhirnya masa kerja pemerintahan pada Oktober 2024. “Melakukan konsolidasi nasional, agar kehidupan bernegara kembali normal dan kualitas demokrasi Indonesia makin membaik,” bunyi maklumat Forum Pemred.
Kepada para capres/cawapres, Forum Pemred menyerukan agar berkontestasi dengan menaati konstitusi. Termasuk tidak melakukan tindak kecurangan dalam pemilu dengan cara apa pun, apalagi memanfaatkan kekuasaan. (**)
editor: RED
Tidak Hanya Legitimasi, Pencawapresan Gibran Cacat Legalitas
