Oleh: JANNES EUDES WAWA
Banyak jenderal polisi setelah pensiun cenderung menjajaki peluang menjadi komisaris perusahaan atau masuk partai politik lalu mengikuti pemilu legislatif atau kepala daerah. Namun, Irjen (Pol) Royke Lumowa malah memilih jalan yang berbeda. Dia melanjutkan kuliah doktoral di Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia. Hari terakhir tahun 2022, dia resmi menyandang gelar doktor.
Dra Francisia Xaveria Sika Ery Seda MA, PhD menyampaikan apresiasi kepada Royke Lumowa yang menutup tahun 2022 dengan menjalani ujian promosi dan meraih gelar doktor, prestasi akademik tertinggi. “Ini langkah yang luar biasa. Besok 1 Januari 2023, Pak Royke memulai tahun yang baru dengan predikat baru, yakni doktor ilmu lingkungan. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk perjalanan hidup Anda,” kata Ery Seda saat memulai pengujiannya.

Sosiolog Ery Seda adalah salah satu tim penguji disertasi doktor dari Royke Lumowa. Para penguji lain yakni Dr dr Tri Edhi Budhi Soesilo MSi (ketua sidang), Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi, Prof Dr Yustinus Male, Prof Dr Kosuke Mizuno dan Promotor Dr Drs Suyud Warno Utomo MSi serta ko-promotor Dr Hariyadi SIP, MPP. Sedangkan penguji lain yakni Dr Evi Frimawaty SPt, MSi menyampaikan pertanyaan melalui virtual.
Ujian promosi doktor dilakukan pada Sabtu, 31 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB di lantai 5 Gedung IASTH Universitas Indonesia di Kampus Salemba, Jakarta. Disertasi Royke Lumowa berjudul: Penataan Penambangan Emas Tanpa Izin Menuju Pertambangan Rakyat Berkelanjutan (Studi Kasus di Gunung Botak dan sekitarnya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dari Perspektif Peran Polri).
Setelah menjalani ujian promosi selama dua jam, dewan penguji memutuskan Royke Lumowa lulus dengan predikat cum laude (dengan pujian). Royke juga memecahkan rekor di UI yang meraih gelar doktor dalam lima semester dengan indeks prestasi (IP) 3,99. Sebelumnya ada salah seorang doktor yang juga menyelesaikan studi selama lima semester, tetapi hanya meraih IP 3,93.
Penggalan hidup
Disertasi ini sesungguhnya gambaran dari gebrakan yang dilakukan Royke Lumowa saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku pada 13 Agustus 2018- 3 Februari 2020. Ketika itu, dia melakukan aksi fenomenal yakni menutup penambangan emas ilegal di Gunung Botak. Segala aktivitas ilegal terkait penambangan emas ditertibkan. Ruang gerak para mafia tambang emas tanpa izin di wilayah itu juga dimatikan.
Bahkan dia pun menolak tawaran upeti dari para cukong atau juragan emas Gunung Botak yang disebut-sebut menyiapkan dana Rp 11 miliar per bulan.“Kalau saat itu saya mau terima upeti, mungkin saat ini saya tidak ada dalam ruang sidang ini (menjalani ujian promosi doktor), melainkan sedang dalam penjara,” ujar Royke.

Sebelum menindak tegas, dia terlebih dahulu melakukan pendekatan ke semua pemangku kepentingan, antara lain penambang rakyat setempat, masyarakat adat setempat, pemerintah daerah, aparat militer, aktivis lembaga swadaya masyarakat, para akademisi, tokoh agama dan lainnya. Dia meminta dukungan terkait rencana penindakan tambang emas ilegal, sebab kerugian yang diderita warga jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Langkah persuasif ini mendapatkan dukungan penuh.
Setelah penertiban, menurut Royke, aktivitas perekonomian di Pulau Buru membaik kembali. Lahan pertanian yang sebelumnya lesu, mulai digarap lagi. Para petani kembali ke kebun. Harga barang kebutuhan pokok di pasar membaik. Ikan dari Namlea pun mulai laku terjual. Pencemaran lingkungan juga turun tajam.
“Kunci penertiban penambangan emas tanpa izin ada pada kapolda. Kapolda tidak perlu menggunakan ilmu dari negeri mana pun. Yang terpenting ketulusan dan tidak menerima suap, tidak menerima upeti serta tidak takut kehilangan jabatan,” jelas Royke.
Royke juga memperjuangkan dan memfasilitasi legalisasi berupa pemberian izin wilayah penambangan rakyat (WPR). Dia berdialog dengan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan kementerian terkait di pusat, termasuk DPR mencari jalan keluar untuk pelembagaan WPR di Gunung Botak. Upaya itu terus dilakukan hingga saat pensiun.
Nugroho F Yudho, wartawan senior harian Kompas memberikan apresiasi yang tinggi kepada Royke Lumowa. Dia sama sekali tidak menyangka Royke masih melanjutkan kuliah program doktoral setelah pensiun dari Polri. Apalagi kuliahnya di Universitas Indonesia.
“Kita semua tahu penutupan penambangan emas illegal di Gunung Botak hanya dilakukan Pak Royke saat menjabat Kapolda Maluku. Bahkan, hanya dia yang berani melakukan itu dengan segala risikonya. Ini adalah tindakan yang fenomenal. Menariknya lagi penggalan dari perjalanan hidupnya itu menjadi bahan disertainya. Sungguh luar biasa,” ujar Nugroho.

Suyud Warno Utomo selaku promotor juga memuji Royke yang begitu bersemangat mengikuti kuliah ilmu lingkungan di UI dan sanggup menyesuaikan diri dengan lingkungan kampus. “Dari Riwayat hidupnya, sebagian besar waktu Pak Royke menjadi komandan. Yang mana lebih banyak memerintah dan memarahi bawahannya. Di kampus, sebagian waktunya bakal habis dengan diperintah dan dimarahi. Ternyata Pak Rokye sangat luwes dan cepat menyesuaikan diri. Setiap tugas yang diberikan mampu dikerjakan dengan cepat. Tak sampai seminggu sudah tuntas,” ungkapnya.
Yustinus Male dari Universitas Patimura yang hadir sebagai penguji tamu juga tidak kalah memuji Royke. Di mata dia, mantan Kapolda Papua Barat dan Kapolda Sulawesi Utara ini tidak semata-mata memiliki keberanian, tetapi juga integritas yang tinggi. Tanpa integritas yang kuat, Royke takkan mampu menutup tambang emas ilegal di Gunung Botak.
“Dulu, saya selalu mendengar pernyataan bahwa polisi yang jujur hanya ada dua, yakni polisi tidur dan polisi Hoegeng. Tetapi faktanya masih ada polisi-polisi lain seperti Pak Royke. Integritas dia sudah teruji,” kata Yustinus.
Persoalan gunung botak
Dalam pemaparannya, Royke menjelaskan penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak dan sekitarnya terjadi sejak tahun 2012. Upaya penertiban dan penvegahan telah beberapa kali dilakukan, tetapi hasilnya belum optimal. Ketika penertiban dihentikan, aktivitas ilegal itu muncul kembali. Jumlah penambang pun terus bertambah. Pada tahun 2018 mencapai 8.000an orang.
Masyarakat di Pulau Buru yang semula bertani dan melaut menghentikan aktivitasnya dan lebih memilih menjadi penambang emas ilegal di Gunung Botak dan sekitarnya. Hal itu diperburuk lagi dengan maraknya pencemaran lingkungan dampak dari penggunaan merkuri dan sianida dalam penambangan yang mengganggu irigasi pertanian. Ikan pun tidak layak dikonsumsi. Isu merkuri menjadikan produk pertanian tidak laku dijual. Bahkan, ikan yang ditangkap nelayan Pulau Buru pun ditolak di pasaran.

Secara umum, penambangan emas illegal di Gunung Botak terdiri atas empat teknik pertambangan skala kecil dengan menggunakan teknologi sederhana dan terbatas. Pertama, lubang atau kolam. Penambang menggali material tanah potensi emas dalam lubang hingga berpuluhan meter. Material itu kemudian diolah di tromol dengan memakai merkuri.
Kedua, bak rendaman. Bak berisi material potensi emas dengan kedlaaman 70-80 sentimeter berukuran 8 x 8 meter atau 10 x 12 meter. Material dalam bak rendaman disiram kapur, sianida, air, lalu diairkan melalui pipa, endapan/lumpur ditampung di tong yang telah berisi karbon dan kostik untuk mengikat emas.
Ketiga, dompeng. Memakai kasbuk/papan luncur. Lagam berat yang tertahan di karpet dimasukkan ke tromol untuk diolah dengan merkuri, Material lain meluncur ke bawah (ujung dompeng) selanjutnya diolah dengan menggunakan Teknik rendaman.
Keempat, tong. Material sisa olahan (ampas) dimasukkan ke dalam tong dan diolah dengan menggunakan sianida.
Semua sistem pengolahan penambangan emas illegal di Gunung Botak dikelola oleh tiga kelompok utama, yakni pemodal/cukong, pemilik lahan/masyarakat adat, penambang, dengan jumlah penambang 10-15 orang. Hasil pengolahan ini berupa emas, kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua bagian, yakni pemodal dan penambang. Perbandingannya 2/3: 1/3 bagian.
Hasil keuntungan ini terlebih dahulu dikurangi modal dan biaya operasional, seperti makan, minum, BBM, kayu, kas desa, pemilik lahan, komunitas adat dan keamanan. Dari hasil observasi di lapangan untuk sekali kegiatan kongsi tambang dan pengolahan, seorang penambang atau pekerja dapat meraup bayaran sekitar Rp 20 juta.
Selama tahun 2011-2018 telah dilakukan penertiban penambangan emas illegal di Gunung Botak dan seklitarnya sebanyak 30 kali, tetapi tidak efektif. Setelah ditertibkan, pada hari berikutnya penambangan yang sama ramai kembali.
Bahkan, mulai pertengahan tahun 2021, aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak muncul kembali. Penyebabnya antara lain anggaran dari Pemda berhenti, aparat setempat sibuk menangani wabah Covid-19, dan banyak oknum mendukung praktek ilegal tersebut.
Bagi Royke, penambangan emas rakyat berkelanjutan hanya dapat berjalan apabila didukung oleh ketiadaan penambangan emas tanpa izin. Variabel kunci adalah peran Polri dan peran pengaruh. Kehadiran aparat sangat memberi manfaat dalam penertiban.
Penertiban dinilai berhasil karena adanya keteladanan, adil, bersahabat dan sikap melayani oleh apparat. “Yang terpenting dari keteladanan dalam menata penambangan rakyat berkelanjutan adalah aparat Polri tidak boleh menerima suap. Tidak boleh menerima upeti. Menjaga kepercayaan itu mutlak dan penting,” tegas Royke.

Level kapabilitas Polda
Dalam disertai ini Royke seolah menggugat peran Polri dalam penertiban penambangan emas tanpa izin di Indonesia selama ini. Di mata Royke, aktivitas ilegal tersebut takkan berkembang jika aparat Polri sungguh-sungguh menertibkan. Kesungguhan itu wajib didukung dengan kemauan yang kuat untuk menolak pemberian upeti dari para juragan emas ilegal.
Selama ini selain di Polda Maluku pada tahun 2018-2020, di sejumlah Polda lain juga berhasil melakukan penertiban dan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin. Itu antara lain Polda Kalimantan Barat tahun 2014-2015, Polda Gorontalo tahun 2020-2022, Polda Jambi tahun 2021-2022, Polda Sulawesi Utara tahun 2020, dan Polda Kalimantan Utara tahun 2022.
Royke membagi empat level kapabilitas Polda dalam penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI). Pertama, PETI dibiarkan, upeti diterima, dan praktek PETI bebas beroperasi. Hasilnya tidak berubah. Kedua, Polda menentang aktivitas PETI, menolak upeti, upaya penindakan dilakukan tetapi tingkat keberhasilannya rendah. Dampaknya hanya terjadi perubahan kecil.
Ketiga, Polda menentang aktivitas PETI, menolak upeti, upaya penindakan dilakukan dan berhasil menghentikan aktivitas PETI secara de facto. Hasilnya, aktivitas PETI terhenti sementara, tetapi 2-3 tahun kemudian beroperasi lagi.
Keempat, Polda menentang aktivitas PETI, menolak upeti, melakukan penertiban aktivitas PETI dan berhasil, lalu mendorong pemerintah menjadikan sebagian wilayah tempat aktivitas praktik PETI sebagai wilayah penambangan rakyat (WPR) sehingga terjamin dasar legalitas dan ramah lingkungan. Hasilnya, pemerintah menerapkan formalitas lokasi pertambangan emas untuk dimanfaatkan secara legal dan ramah lingkungan.
Royke menyarankan optimalisasi peran pengaruh Polri secara formal dan informal dalam menangani penambangan emas tanpa izin. Di satu sisi memperkuat penertiban, lalu di sisi lain melakukan penataan menuju pertambangan rakyat berkelanjutan. Pengaruh yang dimiliki Polri menjadi modal yang efektif untuk menjembatani berbagai pihak guna mecegah kerusakan lingkungan dan mendorong tercapainya tiga pilar pembanguna berkelanjutan: ekonomi, sosial dan lingkungan.
Polri juga didorong melakukan perubahan pendekatan dalam menangani kasus-kasus pertambangan emas tanpa izin dengan mengutamakan partisipatoris, adil dan inklusif. Di samping meningkatkan wawasan tentang paham berkelanjutan untuk mendorong peran Polri dalam praktek pertambangan berkelanjutan.

Royke memasuki pensiun dari Polri pada 16 September 2020, saat genap berusia 58 tahun. Selama masih aktif, jenderal bintang dua ini juga pernah menjabat Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Begitu pensiun, dia langsung mendaftarkan diri melanjutkan kuliah program doktoral pada Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia.
“Kecintaan saya terhadap lingkungan tertanam sejak kecil. Kecintaan tersebut terus tumbuh dan berkembang. Saat menyaksikan kasus penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak, kecintaan dan kepedulian saya pada lingkungan semakin besar. Tumbuh semangat dan minat yang besar mendorong pengembangan tambang berkelanjutan,” tegas Royke.
Royke juga termasuk penggila sepeda. Hampir semua wilayah di Indonesia sudah didatangi dengan bersepeda. Dia pernah bersepeda dari Manado ke Makassar sejauh 1.600 kilometer yang dilakukan harian Kompas tahun 2014. Selama menjabat Kapolda dan Kakorlantas, dia memberlakukan hari wajib sepeda ke kantor bagi anggota Polri di lingkungan kerjanya. Dia memotivasi bawahannya untuk rutin bersepeda.
Kini, dia sedang menyiapkan diri untuk bersepeda dari Jakarta hingga Paris, Perancis. Perjalanan ini akan melewati sekitar 40 negara selama kurang lebih 300 hari. “Persiapan sudah lumayan. Dukungan dari berbagai pihak juga terus mengalir. Tinggal menunggu ‘visa’ dari istri,” jelas Royke.
Proficiat om Doktor Royke!! Bravoo !!
JANNES EUDES WAWA
wartawan, pegiat touring sepeda
Baca juga:

