Oleh JANNES EUDES WAWA
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Secara faktual, status Gibran telah resmi menjadi menjadi wakil presiden sejak pengambilan sumpah pada 20 Oktober 2024. Namun, dalam petimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.
Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos dari jeratan diskualifikasi, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden sudah selesai. Pelantikan pada 20 Oktober 2024 menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Selain itu, para pemohon yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Itu sebabnya, MK tidak memiliki wewenang memutuskan pemberhentikan terhadap Gibran.
Akan tetapi, MK menyerahkan tindak lanjut persoalan ketiadaan ijazah SMA kepada lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945.
Empat Makna
Pertimbangan hukum dan putusan MK ini memberikan sejumlah makna. Pertama. MK menyadari bahwa dalam perkara ini bukan wewenangnya untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, MK membuka tabir yang selama ini tertutup rapi, yakni Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, ijazah tersebut merupakan salah satu persyaratan utama sebagau calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketiga, Tindakan Gibran Rakabuming Raka yang selama ini menutupi ketiadaan ijazah SMA kepada rakyat Indonesia merupakan pelanggaran moral serius. Rakyat Indonesia telah terkibuli.

Keempat, sesuai ketentuan UUD Tahun 1945, diskualifikasi atas Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia tidak langsung diputuskan MK. Ada mekanismenya. MK hanya salah satu lembaga yang berwenang. Masih ada lembaga lain, yakni DPR dan MPR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta. Kini, MK mengirimkan bola itu ke Senayan. Di sanalah semua proses politik tersebut bermula.
Tak Lagi Penuhi Syarat
UUD Tahun 1945 telah mengatur tentang mekanisme pemakzulan (pemberhentian) Presiden dan/atau Wakil Presiden secara ketat yang tertuang dalam Pasal 7A dan 7B yakni melalui mekanisme hukum dan politik berjenjang. Ada tiga lembaga negara yang memiliki kewenangan, yakni DPR, MK dan MPR.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika terbukti melakukan: (1), Pengkhianatan terhadap negara; (2), Korupsi; (3), Penyuapan; (4), Tindak pidana berat lainnya; (5), Perbuatan tercela; (6), Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Frasa “apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” menjadi celahnya. Pasal 6 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 Huruf r. Syarat menjadi capres dan cawapres adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memenuhi salah satu persyaratan sesuai ketentuan UU Pemilu. Pertimbangan itu pula dapat menjadi dasar hukum bagi DPR dan MPR untuk menindaklanjuti.
Mekanime Pemakzulan
Sementara itu Pasal 7B UUD 1945 mengatur tentang alur dan tahapan mekanisme pemakzulan sebagai berikut: Pertama, Pengajuan Usul oleh DPR. Usul pemberhentian diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sidang paripurna DPR untuk usulan ini harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Kedua, Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelum usul dibawah ke MPR, DPR wajin mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan paling lambat 90 hari setelah permintaan diterima. Jika MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR meneruskan hasil putusan tersebut ke MPR.
Ketiga, Sidang Paripurna MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak menerima usul. Sidang paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR. Keputusan pemberhentian sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Menunggu DPR
Harus kita akui bahwa persoalan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah berlangsung selama berbulan-bulan ini telah menguras energi sebagian besar rakyat Indonesia. Rakyat yang lugu terbelah dalam dua kelompok yakni pro dan kontra. Relasi sosial sebagai sesama warga bangsa kian memburuk akibat polemik itu.
Kini, MK telah membuka tabir tersebut. Putusan MK ini setidaknya telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi DPR dan MPR untuk segera bertindak sesuai kewenangan seperti diatur dalam UUD 1945. Kita berharap DPR tidak menutup mata. Segera bergerak menyelesaikan persoalan ini. Lebih cepat, lebih baik.
Persoalan ini mengingatkan saya pada pesan Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta: “Kurang cerdas dapat diperbiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki”.
Baca juga:
https://blalak.com/jangan-sepelehkan-gambut-saat-kemarau/

